Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menegaskan penggesekan kartu kredit maupun debit di mesin kasir bukan untuk mengambil data-data konsumen atau nasabah.
Klarifikasi ini terkait larangan Bank Indonesia (BI) atas praktik penggesekan ganda pada transaksi nontunai, selain di mesin Electronic Data Capture (EDC), guna menghindari terjadinya kebocoran data nasabah.
Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey, menjelaskan, penggesekan kartu kredit maupun debit di mesin kasir hanya bertujuan untuk memvalidasi atau mencocokkan data berupa nomor kartu dan nama konsumen, tapi bukan data-data menyeluruh.
Advertisement
"Kami klarifikasi ya, penggesekan dua kali itu bukan di mesin EDC. Di EDC sekali digesek, dan di cash register hanya untuk validasi nomor kartu dan nama. Jadi, tidak ada maksud dan tujuan capture data, mengambil data, menyimpan data, dan menyalahgunakannya," tegas Roy di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Baca Juga
Ia menegaskan, selain bertujuan untuk validasi data, penggesekan kartu kredit maupun debit di mesin kasir adalah untuk mempercepat layanan. Lebih jauh kata Roy, jika tidak digesek di mesin kasir, maka nomor kartu kredit dan debit dimasukkan atau diketik secara manual.
"Ketika memasukkan nomor secara manual dibanding digesek, ada selisih 15-20 detik. Kalau ada 10 orang antre dikali 20 detik, yang paling tidak nyaman yang di belakang, lama sekali, harus nunggu berapa menit," terang Roy.
Hal ini, ia mengakui, bertolak belakang dengan tujuan pengusaha untuk mempercepat pelayanan sehingga membuat konsumen merasa nyaman berbelanja.
"Sekali lagi tidak untuk capture data konsumen, karena kami tidak tahu nomor telepon, alamat, dan lainnya karena tujuannya validasi ketika ada kesalahan memasukkan nilai transaksi dan lainnya dapat dilakukan secara mudah dengan memakai nomor yang tercantum di cash register," tegas Roy.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
BI Imbau Larangan Gesek Berganda dalam Transaksi Nontunai
Sebelumnya Bank Indonesia (BI) melarang penggesekan ganda dalam transaksi nontunai baik kartu kredit maupun debit. Langkah ini dinilai untuk melindungi data nasabah.
Pengaturan mengenai penggesekan kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
"Kami tegaskan bahwa yang melakukan transaksi di EDC tidak diperkenankan di-swipe (gesek) di mesin kasir," tegas Gubernur BI, Agus Martowardojo, usai Rapat Kerja RAPBN 2018 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 5 September 2017.
Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia (BI) melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah serta data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.
"BI juga akan melakukan pengawasan, baik ke bank penerbit kartu maupun kepada merchant-nya. Si acquaire bank yang berhubungan langsung dengan merchant harus menegaskan bahwa itu tidak diperkenankan," ucap Agus.
Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain.
Jika ada pelanggaran, Agus mengatakan, bank atau mitra merchant harus segera mengambil tindakan tegas. "Kalau sampai hal itu (penggesekan ganda) masih terjadi, mitra merchant harus ambil tindakan. Itu perhatian BI untuk melindungi konsumen. Ini jadi perhatian kami," Agus menuturkan.
"Si pemegang kartu (konsumen) harus meyakini bahwa kalau sudah digesek di EDC, tidak boleh digesek lagi di mesin kasir karena itu bisa terjadi profil dan data pemegang kartu di-copy dalam mesin kasir," ujar dia.
Advertisement