Sukses

Ingat, Hari Ini Pendaftaran CPNS Gelombang 2 Dibuka

Jumlah lowongan CPNS untuk Kementerian atau Lembaga sebanyak 17.428.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mulai membuka pendaftaran atau penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2017 di 61 kementerian dan lembaga serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), pada Senin ini (11/9/2017).

Total formasi yang ditawarkan untuk Pemprov Kalimantan Utara sebanyak 500. Sedangkan jumlah lowongan/formasi CPNS untuk kementerian atau lembaga sebanyak 17.428.

Formasi untuk kementerian/lembaga, termasuk untuk putra/putri lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) sebanyak 1.850, penyandang disabilitas 166, serta putra/putri Papua dan Papua Barat sebanyak 196.

 
“Pendaftaran akan dibuka mulai Senin tanggal 11 September 2017 dan ditutup tanggal 25 September 2017,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suyatman.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi berbeda-beda untuk setiap instansi dan jabatan. Untuk itu, pelamar disarankan menyiapkan seluruh dokumen pokok yang sekiranya sama untuk setiap instansi.

Untuk proses pendaftaran, akan dilakukan secara online melalui situs BKN yakni sscn.bkn.go.id. Saat mendaftar, pelamar harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, dan NIK Kepala Keluarga.

Tonton video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Harus Teliti

Herman mengatakan bahwa sejauh ini banyak pelamar yang bermasalah saat mengisikan NIK dan nomor KK. Untuk itu, pastikan NIK dan nomor KK tidak bermasalah. “Kalau bermasalah, segera hubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat,” jelasnya.Mengingat instansi pemerintah yang membuka penerimaan CPNS cukup banyak, diharapkan pelamar benar-benar teliti dalam memilih jabatan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keinginan. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan memilih satu jabatan. “Jangan sampai salah memilih. Karena pelamar tidak dapat mengubah pilihan jika sudah mendaftar,” jelas dia.Herman kembali mengingatkan bahwa bagi pelamar yang sudah mendaftar pada penerimaan putaran pertama (Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung) diperbolehkan mendaftar kembali dengan menggunakan akun SSCN yang telah dibuat sebelumnya.Apabila terdapat pendaftar pada penerimaan putaran pertama sudah dinyatakan lulus/final, diminta untuk tidak mendaftar lagi pada penerimaan putaran kedua.