Liputan6.com, Jakarta - Kementerian lainnya yang turut membuka lowongan CPNS 2017tahap kedua ialah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti). Pendaftaran dibuka dari 11-25 September 2017.
Kemristekdikti sendiri membuka lowongan CPNS 2017 tahap dua sebanyak 1.500 formasi, yang terdiri dari 1.345 formasi umum, 150 formasi putra putri terbaik/cum laude, serta 5 formasi khusus papua dan papua barat.
Melansir laman resmi Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan), Senin (11/9/2017), berikut jabatan, rencana penempatan, persyaratan pelamar, pengiriman berkas lamaran, tahapan seleksi, jadwal seleksi, dan tata cara pendaftarannya:
Advertisement
Baca Juga
Jabatan:
Dosen Lektor, Widyaiswara Ahli Pertama, Dosen Asisten Ahli, Instruktur Ahli Pertama, Auditor Terampil, Auditor Ahli Pertama, dan Dosen Asisten Ahli.
 Rencana Penempatan:
1. Untuk Formasi Umum dan Putra/Putri Terbaik/Cumlaude
a. Jabatan Dosen Asisten Ahli, Dosen Lektor, dan Instruktur Ahli Pertama ditempatkan pada PTN di lingkungan Kemristekdikti.
b. Jabatan Auditor ditempatkan pada Inspektorat Jenderal Kemristekdikti.
c. Jabatan Widyaiswara ditempatkan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemristekdikti.
2. Untuk Formasi Putra Putri Papua dan Papua Barat ditempatkan pada PTN yang ada di wilayah Papua dan Papua Barat.
3. Informasi detail terkait rencana penempatan dapat dilihat pada laman http://cpns.ristekdikti.go.id
Â
A. Persyaratan Umum:
1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota Polri/TNI;
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Anggota Polri/TNI;
7. Berusia minimal 18 tahun pada tanggal 1 September 2017 dan maksimal 25 tahun pada tanggal 1 Desember 2017.
B. Persyaratan Khusus:
1. Formasi Putra/Putri Terbaik/Cumlaude
a. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dari perguruan tinggi yang terakreditasi A/Unggul dan program studi yang terakreditasi A/Unggul pada saat lulus.
b. Putra/Putri terbaik/cumlaude dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/pujian pada ijazah atau transkrip nilai.
2. Formasi Putra Putri Papua dan Papua Barat
a. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari perguruan tinggi negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B/Sangat Baik dari BAN PT pada saat lulus. Jika akreditasi tidak tertulis dalam ijazah maka dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada penyelenggara Program Studi yang bersangkutan (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
b. IPK minimal 2,75 skala 4,00 dibuktikan dengan transkrip yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).c. Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2017, kriteria formasi khusus Papua dan Papua Barat sebagai berikut:
1. Menamatkan pendidikan SD atau yang sederajat, SMP atau yang sederajat dan SMA atau yang sederajat di wilayah Papua dan/atau Papua Barat yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; atau
2. Garis keturunan orang tua (Bapak) asli Papua atau Papua Barat yang dibuktikan dengan surat akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP Bapak (Ayah kandung) dan surat keterangan hubungan keluarga dari Keluruhan atau Desa.
Simak video pilih di bawah ini:
3. Formasi Umum
a. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari perguruan tinggi negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B/Sangat Baik dari BAN PT pada saat lulus. Jika akreditasi tidak tertulis dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada penyelenggara Program Studi yang bersangkutan (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
b. IPK:
1) Untuk formasi jabatan Dosen dan Widyaiswara, minimal 3,00 skala 4,00 dibuktikan dengan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
2) Untuk formasi jabatan Auditor dan Instruktur Ahli Pertama, minimal 2,75 skala 4,00 dibuktikan dengan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
Pengiriman Berkas Lamaran:
1. Pelamar menyampaikan berkas lamaran dengan melampirkan:
a. Surat lamaran yang ditulis dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000 yang ditujukan kepada Menteri Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi c.q. Sekretaris Jenderal.
b. Pas Photo ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah (ditulis nama dan formasi di belakang);
c. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
d. Asli hasil cetakan (print-out) bukti registrasi pendaftaran online yang telah ditandatangani pelamar;
e. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
f. Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Kemristekdikti atau Pejabat yang berwenang pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (khusus bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri);
g. Surat akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP Bapak (ayah kandung) dan surat keterangan hubungan keluarga dari Kelurahan atau Desa. (khusus pelamar Putra Putri Papua dan Papua Barat yang tidak menyelesaikan pendidikan SD sampai SMA di wilayah Papua dan/atau Papua Barat).Catatan:Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
2. Berkas lamaran sebagaimana yang telah disebutkan di atas, dimasukkan dalam map dengan warna pembeda:
a. warna kuning untuk pelamar D3.
b. warna hijau untuk pelamar D4 dan S1.
c. warna merah untuk pelamar S2.
d. warna biru untuk pelamar S3.
3. Pengiriman berkas lamaran:
a. Dosen dan Instruktur Ahli Pertama, berkas lamaran disampaikan ke Pimpinan PTN yang dituju.
b. Widyaiswara, berkas lamaran disampaikan ke Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
c. Auditor, berkas lamaran disampaikan ke Inspektur Jenderal.Melalui PO BOX masing-masing.
4. Berkas lamaran dikirim paling lambat tanggal 25 September 2017 Cap Pos, dan selambat-lambatnya diterima pada tanggal 28 September 2017.
Advertisement
Tahapan Seleksi
Tahapan Seleksi:
1. Seleksi Administrasi
a. Pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi apabila memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin III.B.
b. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diumumkan pada tanggal 30 September 2017 di laman http://cpns.ristekdikti.go.id
c. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. SKD dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
b. SKD dilaksanakan di lokasi sesuai wilayah yang dipilih pelamar pada saatmelakukan pendaftaran online.
c. Materi SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsan, Tes Intelegensia Umum,dan Tes Karakteristik Pribadi.
d. Jumlah peserta yang dinyatakan lulus SKD paling banyak 3 (tiga) kali jumlahformasi.
e. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
f. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD diumumkan pada tanggal 23 Oktober2017 di laman http://cpns.ristekdikti.go.id.
g. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a. SKB untuk jabatan Dosen dan Instruktur Ahli Pertama terdiri dari:
1) Praktek mengajar dengan bobot 30%
2) Wawancara dengan bobot 30%
3) Tes Potensi Akademik (kemampuan bidang) sesuai dengan kualifikasi pendidikan dengan bobot 40%
b. SKB untuk jabatan Widyaiswara terdiri dari:
1) Praktek mengajar dengan bobot 30%
2) Wawancara dengan bobot 30%
3) Tes Potensi Akademik (kemampuan bidang) sesuai dengan kualifikasipendidikan dengan menggunakan CAT dengan bobot 40%
c. SKB untuk jabatan Auditor terdiri dari:
1) Wawancara dengan bobot 50%
2) Tes Potensi Akademik (kemampuan bidang) sesuai dengan kualifikasi pendidikan dengan menggunakan CAT dengan bobot 50%
d. SKB dilaksanakan di PTN/Unit Kerja yang dituju.
Jadwal Seleksi:
1. Pengumuman Pengadaan CPNS: 5-19 September 2017
2. Pendaftaran: 11-25 September 2017
3. Seleksi Administrasi: 11-28 September 2017
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 September 2017
5. SKD: 9-20 Oktober 2017
6. Pengumuman Hasil SKD: 23 Oktober 2017
7. SKB: 25-30 Oktober 2017
8. Pengumuman Kelulusan Akhir: 1-8 November 2017
9. Pemberkasan: 21 November-10 Desember 2017
Tata Cara Pendaftaran
Tata Cara Pendaftaran:
Jika Anda tertarik dan memenuhi persyaratan, silakan segera melakukan pendaftaran online pada laman http://sscn.bkn.go.id dengan mengisi formulir yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP dan/atau KK.
Tahap pendaftaran online berikutnya, pelamar melakukan login kembali melalui laman http://sscn.bkn.go.id untuk mengisi biodata dan kemudian melanjutkan pendaftaran di laman http://cpns.ristekdikti.go.id untuk memperoleh Formulir Registrasi CPNS Online dengan melengkapi seluruh data yang dibutuhkan.
Â
Harap berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan, pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
Â
Untuk informasi selengkapnya, Anda dapat mengeceknya di https://www.menpan.go.id/ , http://cpns.ristekdikti.go.id. atau http://ristekdikti.go.id.
Advertisement