Sukses

Pemerintah Kembali Buat Aturan Pengelolaan Sampah Jadi Listrik

Pemerintah kembali membuat peraturan presiden (perpres) tentang pengelolaan sampah menjadi ‎energi listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali membuat peraturan presiden (perpres) tentang pengelolaan sampah menjadi ‎energi listrik. Sebelumnya, pemerintah sempat membuat aturan tersebut tetapi kandas di Mahkamah Agung (MA).

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif‎ Havas Oegroseno mengatakan, pemerintah pernah membuat aturan mengenai pengelolaan sampah menjadi listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2016. Namun, aturan tersebut dianulir MA.

Pengembangan sampah menjadi listrik merupakan solusi untuk mengatasi permasalahan sampah. Karena itu, pemerintah membuat kembali perpres pemanfaatan sampah setelah payung hukum sebelumnya dianulir MA. "Kan perpres waktu itu digugat, dicabut. Kami siapkan perpres baru,‎ kita akan persiapkan dasar hukumnya," kata Havas, di Jakarta, Senin (11/9/2017).

Dalam perpres baru akan mengatur beberapa hal, di antaranya harga jual listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa), serta kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur pengelolaan sampah. ‎"Dalam waktu dekat akan ada payung hukumnya, melalui perpres," ujarnya.

Havas pun menyayangkan dikabulkannya gugatan terhadap perpres tersebut. Pasalnya, negara yang terkenal ketat dalam penggunaan energi dan ramah lingkungan, seperti Norwegia, Denmark, Finlandia, dan Swedia juga mengelola sampahnya menjadi listrik.

"Sekarang gini, Nordic, negara yang ramah lingkungan, saya tidak ngerti kenapa berbahaya bagi kesehatan sekarang Ibu Kota Swedia Stockholm, tempat lahirnya Stockholm Convention kan di sana, tapi di sana sendiri ada waste to energy di tengah kota, bahkan menyerap racun dari knalpot.‎" tutup Havas.

Untuk diketahui, permohonan uji materiil ‎Perpres Nomor 18 Tahun 2016‎ tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makassar, disampaikan pada 18 Juli 2016 dengan nomor register 27/P/HUM/2017, kemudian dikabulkan MA pada 2 November 2016.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Aspal

Selain untuk sumber energi, pemerintah juga tengah mengembangkan teknologi pemanfaatan sampah plastik menjadi aspal. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menargetkan penggunaan aspal yang berasal dari campuran sampah plastik di jalan-jalan raya nasional pada 2018. Program tersebut menyusul uji coba aspal sampah plastik di Bali dan nantinya merambah di jalan raya Bekasi.

"Aspal sampah plastik di jalan raya Bali baru uji coba sepanjang 700 meter. Lalu kita susul uji coba di Bekasi mulai Agustus ini karena dekat dengan tempat pembuangan sampah (TPS)," kata Basuki usai menghadiri acara Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Basuki menuturkan, aspal yang digunakan di Bali dan Bekasi nantinya berasal dari campuran sampah plastik sebesar 10 persen. Pemerintah akan menguji coba pada jalan raya sepanjang 1 kilometer (km) dengan menggunakan campuran 2,5 ton sampah plastik.

"Kita produsen sampah plastik terbesar nomor dua di dunia, jadi salah satu untuk kebersihan dan mengurai sampah ini dengan cara mencampurnya ke aspal untuk bikin jalan," jelas Basuki.

Ia mengatakan, pemerintah baru akan merealisasikan pembangunan jalan raya skala nasional menggunakan aspal campuran plastik pada 2018. "Baru kita programkan di kota lainnya pada 2018 untuk aspal sampah plastik. Potensinya di Jakarta, Semarang, Medan, dan kota lainnya," tutur dia.

Basuki meyakini, aspal sampah plastik yang dicampur pada aspal sangat kuat sebagai bahan baku pembangunan jalan raya. "Itu kuat kan campuran sampah plastiknya 10 persen. Jadi, kayak aspal biasa," pungkas dia.