Sukses

Gesek Kartu di Mesin Kasir Percepat Transaksi 20 Detik

Bank Indonesia (BI) melarang penggesekan ganda dalam transaksi nontunai baik kartu kredit dan debit.

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyebutkan penggesekan kartu debit atau kredit di mesin kasir untuk validasi adanya transaksi nontunai. Penggesekan tersebut hanya untuk menangkap nomor pada kartu.

Ketua Aprindo Roy Mandey mengatakan, penggesekan ini akan mempercepat transaksi di kasir. Metode tersebut lebih cepat daripada harus memasukan nomor kartu secara satu persatu.

"Oleh toko ritel berpikir bagaimana mempercepat tiada jalan lain mesti menggunakan teknologi, teknologi yang sekarang ini masih dipakai adalah dengan swipe," ujar dia di Kawasan SCBD Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Roy mengatakan, jika harus memasukan nomor secara manual maka waktu yang dibutuhkan sekitar 15-20 detik. "Ketika di swipe paling tidak, kalau percepatan kan berdasarkan waktu, berkisar itu 15-20 detik lebih cepat dibanding memasukan waktu secara manual," ujar dia.

Dengan penggesekan, antrean yang terjadi tidak akan berbuntut panjang. Terlebih, kegiatan di kasir juga menghitung barang.

"Bisa dibayangkan 20 detik, kalau 1 supermarket itu terjadi 30 antrean, 20 orang. 20 detik kali 20 orang itu bisa lebih sejam. Karena sebelum memasukan kartu, barang-barang," ujar dia.

Dia bilang, validasi metode pembayaran ini dilakukan setelah konsumen melakukan pembayaran melalui mesin electronic data capture (EDC)."Karena apa setelah EDC, transaksi penjualan selesai dengan urusan bank, dan mau dicatat. Supaya dicatat validasi, verifikasi transaksi dilakukan," tukas dia.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

2 dari 2 halaman

BI Larang Gesek Ganda dalam Transaksi Nontunai

Sebelumnya Bank Indonesia (BI) melarang penggesekan ganda dalam transaksi nontunai baik kartu kredit dan debit. Langkah ini dinilai untuk melindungi data nasabah.

Pengaturan mengenai penggesekan kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

"Kami tegaskan bahwa yang melakukan transaksi di EDC tidak diperkenankan di-swipe (gesek) di mesin kasir," tegas Gubernur BI, Agus Martowardojo, usai Rapat Kerja RAPBN 2018 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 5 September 2017.

Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia (BI) melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

"BI juga akan melakukan pengawasan, baik ke bank penerbit kartu maupun kepada merchant-nya. Si acquaire bank yang berhubungan langsung dengan merchant harus menegaskan bahwa itu tidak diperkenankan," ucap Agus.