Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengimbau anggotanya untuk mengikuti peraturan Bank Indonesia (BI) untuk tidak menggesek di mesin kasir. Berarti, pendataan nomor kartu debit atau kredit dilakukan secara manual.
Pendataan nomor kartu sendiri untuk menandai jika konsumen melakukan transaksi secara nontunai.
Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengatakan, aturan tersebut membuat konsekuensi transaksi di kasir menjadi lebih lama. Itu karena petugas kasir akan mengetik satu-persatu nomor kartu konsumen.
Baca Juga
"Tapi untuk informasi dengan adanya komunikasi ini Aprindo sudah mengimbau ke seluruh anggota untuk kembali ke secara manual saja, karena secara manual itu adalah bagian dari transaksi itu sendiri untuk bisa miliki data non-cash kartu kredit atau debit dengan memasukkan nomor," kata dia di Kawasan SCBD Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Dia menuturkan, dengan cara manual akan ada penambahan waktu sekitar 15-20 detik per transaksi. Itu adalah waktu yang dibutuhkan kasir untuk memasukkan nomor kartu.
"Ada jeda 15-20 detik dari memasukan manual nomor dengan cara swipe. Kita berpikir itu akan membuat konsumen lebih lama antre," ujar dia.
Namun demikian, asosiasi tengah memikirkan cara di mana bisa mencatat nomor kartu konsumen dengan cara cepat.
"Tapi kembali lagi kita sudah berpikir bagaimana ke depan, mungkin ada teknologi lain yang kita coba lihat. Apakah dengan foto, seperti sekarang masuk gedung harus difoto. Jadi kartu difoto, karena memang secara prinsip kami sampaikan Aprindo enggak pernah capture data, menggandakan, apalagi duplikasi data atau dagangkan data," ujar dia.
Advertisement
BI Larang Gesek Ganda dalam Transaksi Nontunai
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) melarang penggesekan ganda dalam transaksi nontunai baik kartu kredit dan debit. Langkah ini dinilai untuk melindungi data nasabah.
Pengaturan mengenai penggesekan kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
"Kami tegaskan bahwa yang melakukan transaksi di EDC tidak diperkenankan di-swipe (gesek) di mesin kasir," tegas Gubernur BI, Agus Martowardojo, usai Rapat Kerja RAPBN 2018 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 5 September 2017.
Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia (BI) melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.
Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.
"BI juga akan melakukan pengawasan, baik ke bank penerbit kartu maupun kepada merchant-nya. Si acquaire bank yang berhubungan langsung dengan merchant harus menegaskan bahwa itu tidak diperkenankan," ucap Agus.
Advertisement