Sukses

Alasan Penghapusan Tiga Nol di Rupiah Kandas pada 2017

DPR menyatakan pemerintah tidak mengajukan RUU Redenominasi untuk masuk Prolegnas Perubahan 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana mengimplementasikan penyederhanaan nominal di rupiah atau redenominasi di Indonesia tampaknya akan semakin lama setelah Rancangan Undang-undang (RUU) Redenominasi batal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan di 2017. Hanya enam RUU yang masuk dalam Prolegnas Perubahan tersebut

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo mengungkapkan, pemerintah tidak mengajukan RUU Redenominasi untuk masuk Prolegnas Perubahan 2017. Alasannya, tingkat risiko yang lebih besar menjelang tahun politik di 2018-2019.

"Pemerintah belum bersedia dan tidak mau (mengajukan) karena memang situasi dan kondisinya sekarang kan menjelang tahun politik. Kalau diundangkan sekarang, tingkat risikonya bagi psikologis politik masyarakat. Ini harus dijaga," ujar Firman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Dia menuturkan, redenominasi atau menghilangkan tiga nol pada rupiah perlu disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat Indonesia. Terutama mengenai perbedaan antara redenominasi dengan sanering (pemangkasan nilai uang).

"Jangan seperti tax amnesty, baru masyarakat paham. Harus sosialisasi dulu bahwa itu tidak ada pengurangan nilai, tapi cuma nolnya saja yang dikurangi. Nilainya mah tetap sama," kata Firman.

Anggota Komisi IV DPR itu pun memperkirakan pemerintah belum akan memprioritaskan RUU Redenominasi masuk dalam Prolegnas di tahun depan. "Kelihatannya pemerintah tidak mau, belum akan dibahas itu. BI sudah minta (diajukan ke Porlegnas), tapi akhirnya ditunda," ucap Firman.

Asal tahu, ada enam RUU tambahan yang masuk Prolegnas Perubahan di 2017, antara lain:

1. RUU tentang Sumber Daya Air
2. RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam)
3. RUU tentang Konsultan Pajak
4. RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial menggantikan RUU tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
5. RUU tentang Permusikan
6. RUU tentang Hak atas Tanah Adat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani Batalkan Redenominasi

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya menunda pengajuan redenominasi atau penyederhanaan nominal di rupiah kepada DPR untuk masuk dalam Prolegnas 2017. Itu artinya, implementasi pengurangan tiga nol di mata uang Indonesia bakal semakin lama.

"Saat ini pemerintah belum berpikiran untuk menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi (ke DPR)," kata Sri Mulyani.

Ia menambahkan, "Jadi dalam hal ini, saya ingin mengatakan, silakan untuk dijadikan wacana (redenominasi)."

Sri Mulyani beralasan, pemerintah akan fokus pada sekitar 14-15 RUU yang sudah masuk Prolegnas 2017 untuk dibahas bersama DPR dan disahkan menjadi UU. Di antaranya adalah revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), revisi UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan lainnya.

"Untuk proses legislasi, dewan, dan pemerintah sekarang ini untuk yang di bidang ekonomi di bawah Kementerian Keuangan yang ada di dalam urutan legislasi (Prolegnas) ada 14-15 RUU. Jadi kita perlu memprioritaskan," tutur Sri Mulyani.

Selain itu, Sri Mulyani bilang, Kemenkeu tengah berkonsentrasi pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 ketimbang RUU Redenominasi. Oleh karenanya, ia menunda untuk mengajukan RUU Redenominasi rupiah ke DPR.

"Saat ini saya anggap redenominasi tidak kita diskusikan dulu, karena saya lebih fokus pada APBN 2018. Yang sekarang dalam rangka itu (redenominasi), kita akan tunda dulu," tegas Sri Mulyani.