Sukses

Kementerian Lingkungan Hidup Siapkan 700 Formasi CPNS 2017

Sebanyak 700 calon pegawai dibutuhkan Kementrian Lingkunga Hidup dan Pertanian

Liputan6.com, Jakarta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turut membuka peluang bagi yang berminat untuk ikut seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPN) Gelombang II. Sebanyak 700 formasi dibuka para pendaftar.

Pengumuman tentang penerimaan CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini seperti mengutip laman resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPANRB), Jumat (15/9/17).

Berikut alokasi formasi pendaftaran CPNS:

1. Pengawas Lingkungan Hidup Pertama

Kualifikasi pendidikan:

S1 Teknik Lingkungan/ Ilmu Biologi/ Teknik Kimia/ Teknik Fisika/ Teknik Pertambangan/ Planologi/ Metalurgi/ Ilmu Lingkungan/ Teknik Industri/ Statistika/ Teknik Perminyakan/ Kehutanan/ Geologi/ Geografi/ Ilmu Kimia/ Ilmu Fisika/ Geodesi/ Teknik Mesin/ Teknik Sipil dan Perencanaan.

Formasi: 31 Cumlaude dan 41 Umum

2. Pengendalli Ekosistem Hutan Pertama

Kualifikasi pendidikan:

S1 Kehutanan/ Pertanian/ Biologi/ Perikanan/ Kelautan/ Ilmu Lingkungan/ Sosiologi/ Kedokteran Hewan/ Geografi.

Formasi: 39 Cumlaude dan 101 Umum

3. Pengendalian Ekosistem Hutan Terampil

Kualifikasi pendidikan: D3 Kehutanan/ Pertanian.

Formasi: 45 Umum

4. Polisi Kehutanan Pertama

Kualifikasi pendidikan: S1 Kehutanan/ Pertanian/ Biologi/ Teknik Lingkungan/ Hukum.

Formasi: 167 Umum dan 10 Putra/ Putri Papua dan Papua Barat

5. Polisi Kehutanan Terampil

Kualifikasi pendidikan: D3 Kehutanan/ Ekowisata

Formasi: 266 Umum

Simak video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Persyaratan Pendaftaran

Persyaratan Pendaftaran:

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap

3. Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/ anggota partai politik

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat, sebagai PNS/ Anggota TNI/ POLRI, BUMN/BUMD maupun sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/ PNS

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Bersedia ditempatkan diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

8. Bebas dari narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya ( Surat keterangan Bebas Narkoba/ NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)

9. Usia:

a. Minimal 18 tahun pada 1 September 2017b. Maksimal 25 tahun ( lahir tanggal 1 Desember 1992 atau sesudahnya) untuk Diploma 3 (D3)c. Maksimal 27 tahun ( lahir pada 1 Desember 1990 atau seterusnya) untuk Sarjana (S1)

10. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dari sekala 4 untuk Perguruan Tinggi Negeri dan minimal 3,00 untuk Perguruan Negeri Swasta.

11. Akreditasi:

a. Lulusan Cumlaude: Perguruan Tinggi dengan akreditasi A dan Program Studi terakreditasi A pada saat lulusb. Putra/ Putri Papua dan Papua barat dan Formasi Umum:• Perguruan Tinggi Negeri dengan program studi akreditasi A, B, dan C• Perguruan Tinggi Swasta dengan program studi akreditasi A dan B

12. Bagi lulusan Perguran Tinggi Luar Negeri, harus melampirkan dokumen bukti Penyetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (sebagai pengganti Akreditasi dari BAN-PT) disertai dengan konversi IPK kedalam skala 4

13. Khusus jabatan Polisi Kehutanan memiliki persyaratan tambahan sebagai berikut:

a. Memiliki tinggi badan minimal 165cm (untuk laki- laki) dan 160cm (untuk perempuan) dengan Indeks Massa Tubuh (IMT) ideal.

b. Tidak buta warna, tidak berkaca mata (minus/ plus) dan tidka cacat badan.

3 dari 3 halaman

Pelaksanaan Seleksi

Pelaksanaan Seleksi:

1. Seleksi melalui 3 tahap yang meliputi:

a. Seleksi administrasi

b. Seleksi Kompetendi Dasar (SKD), bobot 40 persen dari nilai total kelulusan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), yang terdiri dari tes wawasan kebanagsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi

Bobot penialian dari masing- masing materi tes diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), bobot 60 persen dari nilai kelulusan yang terdiri dari tes substansi bidang tugas (wawasan umum lingkungan hidup dan kehutanan serta tugas teknis jabatan), tes psikotes, dan tes kesamaptaan

2. Lokasi pelaksanaan seleksi dapat dipilih oleh pelamar pada saat melakukan pendaftaran online dan keputusan akhirnya ditetapkan oleh Paniti dan bersifat mengikat. Lokasi pelaksanaan:

• Medan• Jakarta• Surabaya• Banjarbaru• Makassar• Jayapura

3. Seleksi administrasi dilakukan terhadap pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online (memenuhi website SSCN dan website Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) serta mengunggah dokumen pendaftan dan memenuhi seluruh persyaratan4. Hasil seleksi administrasi, jadwal pelaksanaan SKD dan SKB dijadwalkan akan diumumkan lebih lanjut melalui website http://cpnsonline.menlhk.go.id5. Seleksi pada setiap tahap dilakukan dengan sistem gugur

Sistem Kelulusan:

1. Hanya pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi yang berhak mengikuti SKD.

2. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

3. Peserta SKB adalah peserta yang lulus SKD dan secara peringkat tidak melebihi 3 kali aokasi formasi yang dibutuhkanpada formasi jabatan tersebut

4. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrase nilai SKD dan SKB yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

5. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/ digugurkan, maka panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya.

6. Keputusan panitia dalam hal kelulusan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat