Liputan6.com, Jakarta Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung memasuki tahap baru. Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No 593/Kep.793-Pemksm/2017 tentang penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan trase dan stasiun kereta cepat Jakarta-Bandung di wilayah Jawa Barat.
Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan rencana pengadaan tanah sekitar 669,63 Ha untuk membangun trase dan stasiun di wilayah Jawa Barat telah mendapat persetujuan dari pemerintah provinsi Jawa Barat sejak 7 tanggal September 2017.
Terbitnya surat keputusan tersebut melengkapi surat keputusan Gubernur provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1438 tahun 2017 tentang penetapan lokasi untuk pembangunan jalur kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang telah terbit terlebih dahulu pada tanggal 31 Juli 2017.
Advertisement
Baca Juga
"Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah provinsi Jawa Barat dan pemerintah Provinsi DKI Jakarta khususnya Gubernur Jawa Barat dan Pak Gubernur DKI Jakarta atas surat keputusan tersebut. Penetapan lokasi ini akan memberikan kepastian hukum dari pengadaan tanah terhadap trase yang akan dilalui kereta cepat dan lokasi stasiun di provinsi Jawa Barat dan provinsi DKI Jakarta lebih terjamin," kata Hanggoro kepada wartawan, Jumat (15/9/2017).
Surat keputusan penetapan lokasi dua gubernur ini tambah Hannggoro sesuai dengan diktum ke empat surat keputusan penetapan lokasi ini, bahwa pemilik tanah di lokasi sepanjang trase dan stasiun tersebut dilarang melepaskan haknya kepada orang lain di luar kepentingan pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Hanggoro menjelaskan, setelah terbitnya surat keputusan penetapan lokasi untuk trase di Jawa Barat dan DKI Jakarta ini, KCIC berencana mengajukan pencairan dana pinjaman tahap pertama kepada China Development Bank.
"Surat keputusan penetapan lokasi ini merupakan salah satu syarat untuk mengajukan pencairan dana pinjaman. Semoga prosesnya lancar sehingga kami dapat mengejar penyelesaian pembangunan proyek sesuai target waktu," tegas Hanggoro.
Sebagai tambahan informasi, pembangunan stasiun di wilayah provinsi Jawa Barat berada di 3 titik yaitu Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung Barat (Walini) dan Kabupaten Bandung (Tegalluar). Sementara satu titik lainnya yaitu kota administrasi Jakarta Timur (Halim) yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dimiliki oleh PT Kereta Cepat Indonesia China yang merupakan perusahaan patungan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dengan Beijing Ya Wan HSR Co. Ltd. Adapun PSBI merupakan konsorsium dari 4 BUMN yaitu PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (Yas)