Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada beberapa kendala yang dihadapi pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahap ke-2. Beberapa kendala dimuat dalam surat Kemendagri pada 15 September 2017 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh.
Dikutip Liputan6.com, Senin (18/9/2017), ada pun kendala yang dihadapi pelamar CPNS 2017 yaitu, (a) penduduk telah memiliki nomor Kartu Keluarga (KK) baru namun masih terdaftar menggunakan menggunakan nomor KK lama. (b) Penduduk pindah datang tidak melapor dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. (c) NIK tidak ditemukan sedangkan yang bersangkutan telah memiliki KTP elektronik.
Atas hal tersebut, Kemendagri memiliki beberapa solusi antara lain (a) Penduduk agar memasukan NIK dan nomor KK baru atau NIK dan NIK Kepala Keluarga. (b) Apabila masih teradapat kendala, diharapkan dapat menghubungi beberapa media yang disediakan.
Advertisement
Baca Juga
Media itu antara lain, call center Ditjen Dukcapil 1500537, Whataspp atau SMS di 08118005373, atau bisa melalui layanan surat elektronik di callcenter.dukcapil@gmail.com dengan menyertakan nomor handphone yang bisa dihubungi.
Namun, jika kendala saat mendaftar lowongan CPNS 2017 yang dimaksud seperti pada huruf b, Tim Kemendagri akan memfasilitasi penyelesaiannya dalam kerangka Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
"Kemudian Tim akan menginformasikan kepada yang bersangkutan untuk mendaftar kembali dan apabila masih terdapat kendala dapat menghubungi Tim kembali," tulis surat tersebut. Surat ini ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Pelamar CPNS 2017 Hanya Bisa Mendaftar 1 Formasi
Sebelumnya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk 60 Kementerian/Lembaga (K/L) dan 1 Pemerintah Daerah (Kalimantan Utara) mulai Senin ini. Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Mahkamah Agung (MA) telah lebih dulu membuka pendaftaran CPNS 2017.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman menjelaskan, dengan dibukanya pendaftaran CPNS 2017 di 60 kementerian dan lembaga serta satu pemerintah daerah ini, maka calon pelamar memiliki lebih banyak pilihan.
Namun, banyaknya pilihan juga harus dibarengi dengan kecermatan dan ketelitian sebelum menentukan jabatan apa dan instansi mana yang akan dilamar. Berbagai pertimbangan harus dikedepankan, mulai dari minat hingga peluang untuk bisa lolos.
Herman mengingatkan agar masyarakat teliti serta tidak tergesa gesa dalam mendaftar. Sebab, satu pelamar hanya diperbolehkan melakukan satu kali pendaftaran pada satu jabatan di satu Kementerian dan Lembaga. “Pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi, satu jabatan, dan satu formasi,” ujarnya dikutip dalam keterangan tertulis, Senin 11 September 2017.
Sebagai contoh, pelamar yang mendaftar di Kementerian Keuangan, pada jabatan Analis Hukum dan jenis formasi Cum laude, tidak boleh mendaftar lagi pada Kementerian Pemuda dan Olahraga pada jabatan Analis Keolahragaan dan formasi umum.
Herman mengimbau masyarakat agar mendaftar pada kementerian dan lembaga sesuai minat dan kualifikasi, untuk itu harus dipersiapkan berkas berkas sesuai dengan ketentuan masing masing kementerian dan lembaga.
Karena memang setiap kementerian dan lembaga menetapkan persyaratan yang berbeda beda, pelamar diminta membaca dengan teliti dan mencermati seluruh keterangan baik syarat, jadwal pedaftaran, serta mekanisme pendaftaran di masing-masing instansi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bagi para pelamar CPNS putaran I yang tidak lolos seleksi administrasi, dapat kembali melakukan pendaftaran pada putaran kedua ini.
Para pelamar dapat langsung mengakses website sscn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran, kemudian bagi pelamar yang ingin mendapat informasi seputar CPNS 2017 dapat mengakses situs resmi pemerintah melalui menpan.go.id dan bkn.go.id.
Advertisement