Sukses

Penyelundupan 5 Kontainer Miras, Negara Berpotensi Rugi Rp 80 M

Pemerintah menegaskan akan terus memberantas praktik penyelundupan.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menggagalkan penyelundupan lima kontainer minuman keras (miras) senilai Rp 26,3 miliar. Aksi ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 80 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, nilai lima kontainer miras tersebut secara ekonomi mencapai Rp 26,3 miliar. Sementara, nilai bea masuk, pajak, beserta cukai mencapai Rp 53,9 miliar. Dari hitungan inilah, muncul nilai kerugian negara mencapai Rp 80 miliar.

"Nah Rp 80 miliar ini potensi yang hilang dari penerimaan negara," ungkap dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Dia mengatakan, pemerintah akan terus memberantas praktik penyelundupan seperti ini. Sebab, hal itu menyebabkan persaingan yang tidak sehat. "Ini menjadi persaingan tidak sehat dengan importir yang mau mengimpor dengan legal," ujar dia.

Sejalan dengan itu, dia menuturkan, langkah tersebut untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri. "Satu sisi memberantas secara sinergis, dan sisi lain kita melindungi pelaku usaha yang betul-betul legal," kata dia.

Sebagai informasi, pencegahan penyelundupan ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda. Dua kontainer diamankan di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang oleh Bea Cukai Tanjung Pinang pada 26 Agustus 2017.

Tiga kontainer lainnya diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, dan Kantor Bea Cukai Tanjung Priok bersama Polda Metro Jaya pada 27 Agustus 2017.

Tonton Video Pilihan Ini: