Sukses

Wajib Pakai Uang Elektronik buat Bayar Tol Langgar UU Mata Uang?

Pengacara David Maruhum L Tobing menganggap kewajiban penggunaan e-money di jalan tol melanggar Undang-Undang Mata Uang.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara David Maruhum L Tobing menganggap, kewajiban penggunaan uang elektronik (e-money) di jalan tol melanggar Undang-Undang Mata Uang. Hal ini karena gardu tol hanya akan melayani pembayaran dengan menggunakan e-money pada 2018.

David menjelaskan dugaan pelanggaran UU Mata Uang tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat (2), 23 ayat (1), 33 ayat (2) UU No 7 Tahun 2011.

"Dalam ketentuan tersebut diatur secara tegas bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksud sebagai pembayaran, baik uang logam maupun kertas. Dan ini patut diduga sebagai tindak pidana," kata David di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Dia menambahkan, jika UU tersebut dilanggar, maka dapat diancam pidana paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

"Jadi saya imbau sekali lagi, tolonglah kebijakan yang akan dibuat ini tidak merugikan konsumen, tolonglah konsumen diberikan pilihan dia mau bayar tunai, dia mau bayar pakai uang elektronik, tapi ada pilihannya," tambah dia.

Untuk menindaklanjuti pendapatnya tersebut, David hari ini telah melaporkan rencana kebijakan ini ke Ombudsman RI. Dalam pelaporannya, David juga melaporkan rencana penerapan biaya isi ulang uang elektronik oleh perbankan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

31 Oktober, Pengguna Tol Wajib Pakai Uang Elektronik

Seluruh jalan tol nasional di seluruh Indonesia wajib menggunakan transaksi nontunai per Oktober 2017. Upaya ini dilakukan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar semua transaksi pembayaran di jalan tol dilakukan dengan aplikasi sensorik yang langsung dihubungkan dengan akun di bank.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng mengungkapkan, penetrasi penggunaan nontunai di ruas jalan tol Jabodetabek saat ini mencapai 33 persen. Secara nasional, baru sebesar 28 persen. Sementara targetnya 100 persen di Oktober 2017.

Dalam rangka mewujudkan sistem pembayaran nontunai di jalan tol 100 persen, BI bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), dan perbankan.

"Elektronifikasi jalan tol atau penggunaan uang elektronik di seluruh ruas jalan tol 100 persen berlaku Oktober 2017," kata Sugeng dalam Diskusi BI Bareng Media di Gedung BI, Jakarta, Selasa 15 Juli 2017.

Sugeng menambahkan, untuk mengejar target 100 persen transaksi pembayaran nontunai di jalan tol, BI dan pihak-pihak terkait sudah melakukan edukasi, sosialisasi, dan kampanye sejak Mei lalu. Selanjutnya, Kementerian PUPR akan menerbitkan regulasi yang mewajibkan transaksi nontunai di jalan tol.

"Perbankan akan memperluas cakupan penjualan kartu uang elektronik di gardu tol dan menambah paling sedikit 30 titik top up dari saat ini hanya berjumlah 21 titik. Ini untuk menjawab satu tantangan karena susahnya top up," ujarnya.

Cara lain untuk mempercepat penetrasi, diakui Sugeng, perbankan dan BUJT akan menggelar berbagai program diskon untuk meningkatkan daya tarik masyarakat terhadap penggunaan uang elektronik di jalan tol. Periode diskon mulai dari 17 Agustus sampai 30 September 2017.