Sukses

Kemendag Ajak Pemda Tingkatkan Perlindungan Konsumen

Kementerian Perdagangan menyatakan ada sembilan sektor yang menjadi prioritas penyelenggaran perlindungan konsumen.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kumpulkan pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pemahaman tentang perlindungan konsumen. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang strategi nasional perlindungan konsumen.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan‎ Syahrul Mamma mengatakan, Kementerian Perdagangan melakukan sinkronisasi perlindungan konsumen dan tertib niaga dengan mengumpulkan 150 orang perwakilan dinas yang menangani perlindungan konsumen diberbagai derah.

"Kegiatan ini jadi momentum pemerintah pusat untuk berkoordinasi. Meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017," kata Syahrul, saat menghadiri ‎acara sinkronisasi, di Jakarta, Senin (18/9/2017).

Syahrul melanjutkan, selama 2017 hingga 2019 terdapat sembilan sektor yang menjadi prioritas penyelenggaraan perlindungan konsumen. Kesembilan sektor itu adalah obat, makanan, dan minuman, jasa keuangan, jasa pelayanan publik, perumahan atau properti, jasa transportasi, jasa layanan kesehatan, jasa telekomunikasi, barang konsumsi tahan lama dan e-commerce.

"Kesembilan sektor tersebut dipilih dengan harapan dapat membantu mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, menciptakan iklim usaha pro konsumen, serta hubungan yang lebih berkeadilan antara pelaku usaha dan konsumen," jelas Syahrul.

Di kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengingatkan agar para pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan di sektor perlindungan konsumen berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK).

"Perpres STRANAS-PK adalah grand design perlindungan konsumen yang menjadi pedoman bagi kementerian lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat. Melalui Perpres ini, sifat upaya perlindungan konsumen menjadi Iebih multisektoral, masif, sinergis, harmonis, dan terintegrasi,” tutur Enggartiasto.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: