Sukses

Berminat Jadi CPNS Bakamla? Cek Syaratnya

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) ikut dalam penerimaan CPNS gelombang II ini. Berikut info lengkapnya.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (BAKAMLA)  membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut ambil bagian saat penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau CPNS 2017. Pada kesempatan ini, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia membutuhkan sebanyak 225 karyawan yang terdiri dari 159 jabatan.

Dilansir dari laman http;//menpan.go.id, seperti ditulis Jumat (22/9/2017), kualifikasi pendidikan yang ditetapkan dimulai dari SMA/ sederajat, Diploma III (D3), Diploma IV (D4), dan Sarjana (S1).

Akan tetapi, yang paling banyak dibutuhkan adalah lulusan SMA/ sederajat sesuai dengan jabatan yang dilamar saat pendaftaran CPNS 2017.

Alokasi penempatan:

1. Kapan Negara 101 Meter Batam

2. Kapal Negara 4801 Batam

3. Kapal Negara 4802 Manado

4. Kapal Negara 4803 Ambon

5. Kapal Negara 4804 Manado

6. Kapal Negara 4805 Ambon

7. Kapal Negara 4806 Batam

8. Kapal Catamaran 1201 Jakarta

9. Kapal Catamaran 1202 Kupang

10. Kapal Catamaran 1203 Jakarta

11. Kapal Catamaran 1204 Jakarta

12. Kapal Catamaran 1205 Manado

13. Kapal Catamaran 1206 Manado

14. Kapal Catamaran 1207 Ambon

15. Kapal Catamaran 1208 Batam

16. Rigit Inflatable Boat (RIB) R-01 Batam

17. Rigit Inflatable Boat (RIB) R-02 Tarakan

18. Rigit Inflatable Boat (RIB) R-03 Kupang

19. Rigit Inflatable Boat (RIB) R-04 Jakarta

20. Rigit Inflatable Boat (RIB) R-05 Batam

21. Rigit Inflatable Boat (RIB) R-06 Bali

22. Rigit Inflatable Boat (RIB) R-07 Jakarta

23. Rigit Inflatable Boat (RIB) R-08 Batam

24. Rigit Inflatable Boat (RIB) R-09 Kupang

25. Rigit Inflatable Boat (RIB) R-10 Jakarta

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 3 halaman

Selanjutya

Persyaratan Pelamar:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia pada 1 September 2017 minimal 18 tahun dan masimal 35 tahun pada 1 Desember 2017

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, anngota Polri, dan siswa sekolah dinas ikatan pemerintah

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS anggota TNI/ POLRI, Pegawai BUMN/ BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai plitik atau terlibat politik praktis

7. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan pelamar

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika atau obat- obatan terlarang atua sejenisnya ( Surat Keterangan Bebas Narkoba/ Napza dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada saat pengumuman kelulusan akhir)

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

11. Tidak bertato/ bekas tato dan tindik/ bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat

12. Pelamar merupakan lulusan:

a. S-1/ D-IV dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dari perguruan Tinggi yang terakreditasi (kecuali pelamar jabatan cumlaude)

b. D-III dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi

c. SMA/ sederajat dengan nilai minimal pada ijazah rata- rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B dan wajib memiliki setifikat sebagaimana tercantum dalam kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar. Khusus pelamar dengan kategori Putra/ Putri Papua dan Papua Barat nilai minimal pada ijazah rata- rata 6,0 (enam koma nol) atau 2 (dua) skala 1 sampai 4 atau C.

13. Ketentuan tinggi badan:

a. Pria minimal 155cm

b. Wanita minimal 150cm

 

Tata Cara Pendaftan

1. Dokumen persyaratan terdiri dari:

a. Pas foto ukuran 3x4 berwarna berlatar belakang merah

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

c. Ijazah dan transkrip nilai akademik sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabaan yang dilamar ( Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti ijazah tidak berlaku)

d. Sertifikat tambahan sebagaimana tercantum pada kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar

e. Khusus untuk pelamar formasi cumlaude, Surat Keterangan/ bukti lain yang menunjukkan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi A/ unggul dengan Program Studi A/ unggul dari BAN-PT pada saat ijazah dikeluarkan.

f. Khusus untuk pelamar formasi Putra/ Putri Papua dan Papua Barat:

• Ijazah berlegalisir SD, SLTP/ SMP, dan SMA sebagai bukti pelamar menamatkan sekolah di Wilayah Papua dan Papua Barat.

• Surat Akta Kelahiran Pelamar, fotokopi KTR Bapak Kandung dan Surat hubungan keluarga dari kelurahan/ desa yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papu berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak) asli dari Papua khusus.

g. Surat Pernyataaan bermaterai Rp 6000,-

2. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga/ NIK Kepala Keluarga.

3 dari 3 halaman

Selanjutnya: Tahapan Seleksi

1 Seleksi Administrais

2 Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bobot 40 persen dengan menggunakan Computer Assistes Test (CAT) yang terdiri dari:

a. Tes wawasan kebangsaan

b. Tes intelegensi umum

c. Tes karakteristik pribadi

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobot 60 persen terdiri dari:

a Renang yang meliputi kecepatan dan jarak tempuh dengan bobot 50% (pria dengan jarak 50M dan wanita dengan jarak 25M)

b Psikotes yang meliputi Potensi Kerja, Stabilitas, dan Penyesuaian Diri dengan bobot 50 persen

4.  Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrase Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB

 

(Fransiska Wahyuning)Â