Sukses

Wajib Pajak Harus Lapor Seluruh Hartanya, Apa Saja?

Para petugas pajak tidak akan sampai menelusuri harta yang dimiliki wajib pajak hingga ke dalam rumahnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerbitkan aturan yang mengharuskan para wajib pajak untuk melaporkan harta bendanya ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan. Lantas apa saja harta yang harus dilaporkan oleh wajib pajak?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyatakan, pada dasarnya semua jenis harta yang dimiliki oleh wajib pajak harus dimasukkan ke dalam SPT pajak.

"Pada prinsipnya semua jenis harta dimasukkan di SPT itu wajib sesuai ketentuan. Peralatan elektronik misalnya totalnya sekian, itu self assessment SPT-nya," ujar dia di Kantor DJP, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Namun, lanjut dia, pihaknya tidak mengatur secara mendetail terkait jenis dan nilai harta yang wajib untuk dilaporkan. Tetapi yang pasti, petugas pajak akan melihat harta-harta yang mudah dilihat seperti properti dan kendaraan.

"Dalam penerapan PP ini, kami mendasarkan pada data-data yang kita peroleh dari pihak luar, seperti properti, mobil, seperti itu. Memang tidak ada ketentuan yang rigid," kata dia.

Selain itu, Hestu juga meminta masyarakat tidak khawatir terkait aturan ini. Sebab dia menjamin para petugas pajak tidak akan sampai menelusuri harta yang dimiliki wajib pajak hingga ke dalam rumahnya.

"Kami tidak akan datang ke rumah-rumah melihat apa saja harta anda, tidak akan, nggak sampai ke sana. Jadi masyarakat tidak perlu terlalu khawatir jika akan dicek berapa hartanya. Tidak akan ada wajib pajak orang pribadi diperiksa kamarnya seperti apa, tidak akan ada," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Rincian

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan. 

Dalam PP ini disebutkan, Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan meliputi: a. Harta Bersih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Pengampunan Pajak; b. Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pemyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Kemudian c. Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak, dengan ketentuan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Bersih dimaksud sebelum 1 Juli 2019.

Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud termasuk: a. Harta Bersih dalam SPT PPh Terakhir yang disampaikan setelah berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh Pengampunan Pajak, namun tidak mencerminkan: 1. Harta Bersih yang telah dilaporkan dalam SPT PPh yang disampaikan sebelum: a) SPT PPh Terakhir; dan b) Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku; 2. Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan yang diperoleh pada Tahun Pajak Terakhir; dan 3. Harta Bersih yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada Tahun Pajak Terakhir; dan/atau b. Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai Harta berdasarkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan.

"Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud merupakan Harta Bersih yang: a. diperoleh Wajib Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan b. masih dimiliki pada akhir Tahun Pajak Terakhir, dan merupakan Harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015 dengan ketentuan: a. masih dimiliki Wajb Pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir; dan b. belum dilaporkan dalam SPT PPh sampai dengan diterbitkan surat perintah pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan," bunyi Pasal 2 ayat (3,4) PP ini.

Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, merupakan penghasilan tertentu yang terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final. Sedangkan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan Pajak Penghasilan.

Tarif sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan sebagai berikut: a. Wajib Pajak badan sebesar 25 persen (dua puluh lima persen); b. Wajib Pajak orang pribadi sebesar 30 persen (tiga puluh persen); dan c. Wajib Pajak tertentu sebesar 12,5 persen (dua belas koma lima persen).

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak