Sukses

Kemenkumham Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengumumkan‎ hasil seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan‎ hasil Seleksi Kompetensi Dasar calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pengumuman ini bagi peserta dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis, dokter, dan sarjana.

Seperti yang dikutip Liputan6.com, dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Jakarta, Kamis (21/9/2017),‎ kelulusan didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2017 tentang nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar seleksi CPNS 2017.

Berdasarkan perturan tersebut, peserta harus memenuhi nilai ambang batas 143 untuk tes karakteristik pribadi, nilai 80 untuk tes intelegensia umum, dan 75 untuk tes wawasan kebangsaan. Tes tersebut dikecualikan bagi peserta dengan kriteria cum laude, penyandang disabilitas, dan kualifikasi pendidikan dokter spesialis ditentukan berdasarkan ranking.

Adapun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawal Negeri Sipil, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 20 Tahun 2017 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS 2017, menetapkan jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak tiga kali dari jumlah kebutuhan masing-masing jabatan, berdasarkan peringkat nilai yang telah memenuhi ketentuan di atas.

Berdasarkan ketentuan tersebut, hasil peringkat secara nasional pada jabatan dokter umum pertama, dokter spesialis kulit dan kelamin, dokter spesialis penyakit dalam pertama, dokter spesialis anak pertama, dokter spesialis ginekologi pertama, dokter anastesi pertama, psikolog klinis pertama, pembimbing kemasyarakatan pertama, analis keimigrasian pertama, pemeriksa merek pertama.

Kemudian pemeriksa paten pertama, analis kekayaan intelektual, analisis hukum, analisis perlindungan hak-hak sipil dan hak asasi manusia, penata keuangan, kustodian kekayaan negara, pengelola teknologi informasi, serta auditor pertama dan perawat pertama sebagaimana terlampir dalam:

Lampiran I daftar peserta yang memenuhi nilai ambang batas, dengan peringkat masing-masing jabatan secara nasional sebanyak 24.235 peserta kriteria umum dan kriteria cum laude dan disabilitas berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.106-9/04 Tangga| 18 September 2017.

Lampiran II adalah daftar peserta SKB sebanyak 9.639 peserta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan RB Nomor 20 Tahun 2017.

Bagi peserta yang tidak termuat dalam lampiran II dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu SKB.

Berdasarkan hasil keputusan rapat panitia seleksi CPNS Kemenkumham 2017, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah sebagaimana daftar nama terlampir.

Bagi para peserta yang tercantum dalam lampiran II, wajib mengikuti SKB yang jadwal pelaksanaannya akan diumumkan pada 4 Oktober 2017 di laman http://cpns.kemenkumham.go.id.

2 dari 2 halaman

Pelamar Hanya Bisa Mendaftar 1 Formasi

Sebelumnya, pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk 60 kementerian/lembaga (K/L) dan satu pemerintah daerah (Kalimantan Utara) dimulai pada 11 September 2017. Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Mahkamah Agung (MA) telah lebih dulu membuka pendaftaran CPNS 2017.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman menjelaskan, dengan dibukanya pendaftaran CPNS 2017 di 60 kementerian dan lembaga serta satu pemerintah daerah ini, maka calon pelamar memiliki lebih banyak pilihan.

Namun, banyaknya pilihan juga harus dibarengi dengan kecermatan dan ketelitian sebelum menentukan jabatan apa dan instansi mana yang akan dilamar. Berbagai pertimbangan harus dikedepankan, mulai dari minat hingga peluang untuk bisa lolos.

Herman mengingatkan agar masyarakat teliti serta tidak tergesa-gesa dalam mendaftar. Sebab, satu pelamar hanya diperbolehkan melakukan satu kali pendaftaran pada satu jabatan di satu kementerian dan lembaga. “Pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi, satu jabatan, dan satu formasi,” ujarnya, dikutip dalam keterangan tertulis, Senin, 11 September 2017.

Sebagai contoh, pelamar yang mendaftar di Kementerian Keuangan, pada jabatan Analis Hukum dan jenis formasi cum laude, tidak boleh mendaftar lagi pada Kementerian Pemuda dan Olahraga pada jabatan Analis Keolahragaan dan formasi umum.

Herman mengimbau masyarakat agar mendaftar pada kementerian dan lembaga sesuai minat dan kualifikasi. Untuk itu, harus dipersiapkan berkas-berkas sesuai dengan ketentuan masing-masing kementerian dan lembaga.

Karena memang setiap kementerian dan lembaga menetapkan persyaratan yang berbeda beda, pelamar diminta membaca dengan teliti dan mencermati seluruh keterangan baik syarat, jadwal pedaftaran, serta mekanisme pendaftaran di masing-masing instansi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bagi para pelamar CPNS putaran I yang tidak lolos seleksi administrasi, dapat kembali melakukan pendaftaran pada putaran kedua ini.

Para pelamar dapat langsung mengakses website sscn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran, kemudian bagi pelamar yang ingin mendapat informasi seputar CPNS 2017 dapat mengakses situs resmi pemerintah melalui menpan.go.id dan bkn.go.id.