Sukses

Cek Tips Ini, Jangan Tergiur Investasi dengan Untung Besar

Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 48 entitas penghimpunan dana investasi dari Januari hingga September 2017.

Liputan6.com, Jakarta Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 48 entitas penghimpunan dana investasi dari Januari hingga September 2017. Penghentian kegiatan usaha dilakukan karena berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing meminta masyarakat terus waspada terhadap penawaran investasi. Khususnya, investasi dengan iming-iming keuntungan besar.

"Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," kata dia dikutip dari laman OJK, di Jakarta, Sabtu (23/9/2017).

Tongam meminta masyarakat memperhatikan beberapa hal sebelum investasi. Dia bilang, masyarakat mesti memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Lalu, masyarakat juga mesti memastikan pihak yang menawarkan produk memiliki izin menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

"Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah dia.

Dia mengatakan, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menangkal produk investasi yang merugikan. Oleh karena itu, Tongam meminta masyarakat melapor jika ada tawaran investasi yang mencurigakan.

"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," tutup dia.

 

 

2 dari 2 halaman

5 Entitas Ditutup

Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi pada lima entitas. Penghentian tersebut dilakukan menimbang beberapa hal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, penghentian tersebut dilakukan karena tidak adanya izin usaha produk yang ditawarkan. Kemudian, kegiatan penawaran investasi yang dilakukan berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

"Dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, sejak tanggal 19 September 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan penghimpunan dana lima entitas," kata dia dalam laman resmi OJK di Jakarta, Sabtu (23/9/2017).

Lima entitas tersebut antara lain sebagai berikut:

-Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium (Gunung Putri Bogor)

-Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia (Jakarta)

-PT Istana Bintang Universal (Jakarta)

-PT Papan Agung Solution (Sidoarjo Jawa Timur)

-PT Global Ventura Pratama/ Gold Indo Financial / GIF Financial (Pekanbaru Riau)

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • investasi bodong

Video Terkini