Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau BPJS Kesehatan menyatakan ada potensi kecurangan (fraud) dalam klaim biaya pengobatan para pesertanya. ‎Kecurangan ini disinyalir dilakukan oleh pihak rumah sakit.
‎Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan B‎ayu Wahyudi ‎mengatakan,‎ berdasarkan dana dari Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada potensi kecurangan klaim biaya pengobatan. Tak tanggung-tanggung potensi kecurangan tersebut terjadi pada 1,8 juta peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga
"Kalau dari Litbang KPK 2016, ada kecenderungan fraud. Dari data yang ada di sampaikan, bahwa ada potensi-potensi terjadi fraud, tapi belum tentu fraud. Itu ada 1,8 juta di mana 48 persennya upcoding," ujar dia di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (25/9/2017).
Advertisement
Menurut dia, nilai dari potensi kecurangan tersebut pun mencapai Rp 3,1 triliun. Nilai ini merupakan akumulasi sejak 2014 hingga tahun ini.
"Kalau dari data yang ada selama 2014-2017 itu bisa diselamatkan Rp 3,1 triliun, dari data yang ada," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Bentuk Tim Pelaksanaan JKN
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Kementerian Kesehatan membentuk tim Pengawas Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat.
Tim ini bertugas untuk mendeteksi dan menanggulangi kecurangan dalam pelaksanaan program JKN dan KIS.
"Kita sudah menjalin kerja sama antara KPK, Kemenkes dan BPJS untuk melakukan bagaimana pendeteksi awal kecurangan maupun bagaimana mencegahnya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers dengan Menteri Kesehatan Nila Moeloek dan Dirut BPJS Fachmi Idris.
Menkes Nila Moeloek mengatakan potensi kecurangan JKN - KIS, salah satunya berada di rumah sakit. Untuk itu, Kemenkes membentuk badan pengawas di rumah sakit.
"Kami minta ikut awasi di rumah sakit ini. Betul fraud bisa terjadi di rumah sakit, misalnya pengobatan diagnosanya dibuat dengan beda-beda, dengan niat makin banyak diperoleh untuk dapat reimburse BPJS. Tidak sakit, ditulis sakit," tutur Nila Moeloek.
Nantinya, tim pengawas ini akan bertugas untuk menganalisis, mendeteksi potensi kecurangan serta mencegahnya. Pasalnya, BPJS Keehatan saat ini mengelola dana senilai Rp 73 triliun.
"Kami akan membuat tadi pedoman pembuat kecurangan tadi, jadi menyusun kemudian melakukan analisis untuk ditindaklanjuti mekanisme hukum dan sanksinya," imbuh Agus.
Agus berharap pedoman pencegahan kecurangan JKN ini dapat selesai pada September 2017 mendatang, sehingga dapat dilakukan sosialisasi dan kegiatan lainnya.
"Kami harapkan kalau kita tanda tangan hari ini pedoman harus cepat. Kira-kira harus jadi kapan, kami merencanakan akhir September 2017. Nanti ada sosialisasi, kan ini baru terkait BPJS. Kalau kerja sama harus digalang banyak lagi," ujar Agus di KPK.
Advertisement