Sukses

Pegawai 7-Eleven Kumpul Menagih Hak, Ini Rinciannya

Puluhan mantan pegawai PT Modern Sevel Indonesia memadati kantor pusat PT Modern Internasional Tbk selaku induk usaha di kawasan Matraman.

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan mantan pegawai PT Modern Sevel Indonesia memadati kantor pusat PT Modern Internasional Tbk selaku induk usaha di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (26/9/2017). Para pegawai toko ritel tersebut menuntut sejumlah hak setelah gerai 7-Eleven ditutup.

Pantauan Liputan6.com, para pegawai 7-Eleven tersebut mengenakan baju dengan warna merah. Para pegawai masih terlihat hingga pukul 12.30 WIB. Padahal, para pegawai telah berkumpul sejak pukul 10.00 WIB tadi.

"Kami merasa sengsara selama ini," kata salah seorang orator.

Para pegawai ingin sejumlah tuntutan segera dikabulkan manajemen PT Modern Sevel Indonesia. Tuntutan tersebut dituliskan pada sejumlah kertas.

"Tolong bantu pesangon kami. Kami wong cilik," tulis salah satu spanduk yang ditulis karyawan Sevel.

Ada pula karyawan yang menulis "Pesangon karyawan prioritas utama".

Namun, di depan kantor Modern International tersebut terpampang sebuah spanduk yang berisi lima tuntutan pegawai. Pertama, pegawai menuntut pesangon. Kedua, pegawai menuntut gaji dan tunjangan. Ketiga, pegawai menuntut sisa THR. Keempat, pegawai menuntut uang transportasi. Terakhir, pegawai menagih uang Jamsostek yang telah dipotong.

"Mana tanggung jawabmu!!! Kami meminta hak kami," tulis spanduk tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Hentikan Kegiatan Operasional per 30 Juni 2017

Sebelumnya, Modern Internasional menginformasikan per 30 Juni 2017, seluruh gerai 7-Eleven di bawah manajemen PT Modern Sevel Indonesia yang merupakan salah satu entitas anak perseroan akan menghentikan kegiatan operasional.

Direktur Modern Internasional Chandra Wijaya mengatakan, penutupan seluruh gerai disebabkan oleh keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh perseroan untuk menunjang kegiatan operasional gerai 7-Eleven.

Apalagi setelah rencana transaksi material perseroan atas penjualan dan transfer segmen bisnis restoran dan convenience store di Indonesia dengan merek waralaba 7-Eleven beserta aset yang menyertainya oleh PT Modern Sevel Indonesia sebagai salah satu entitas anak dari perseroan kepada PT Charoen Pokphand Restu Indonesia batal karena tidak tercapainya kesepakatan atas pihak-pihak yang berkepentingan.

"Hal-hal material yang berkaitan dan yang timbul sebagai akibat dari pemberhentian operasional gerai 7-Eleven ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku dan akan diselesaikan secepatnya," ujar dia.