Sukses

Mantan Pegawai 7-Eleven Tagih Pengembalian Iuran BPJS

Serikat Pekerja 7-Eleven menyatakan, ada iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum disetor sejak Maret 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Para mantan pekerja PT Modern Sevel Indonesia atau 7-Eleven meminta pengembalian iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada PT Modern Internasional Tbk (MDRN) selaku induk usaha. Kendati gaji mereka sudah dipotong namun iuran itu tidak disetor ke BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Serikat Pekerja Sevel Sumarsono (45) mengatakan, iuran yang tidak setor ada yang terhitung dari  Maret 2017.

"Ada yang bulan Maret, April," kata dia di Kantor Modern Internasional Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Sumarsono menambahkan, iuran yang dibayarkan pekerja tercatat di slip gaji. Namun, karena iuran tidak disetor maka pekerja tidak bisa menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS dipotong, tapi enggak disetor, akan dikembalikan kami," ujar dia.

Untuk diketahui, para mantan pekerja 7-Eleven melakukan aksi di depan kantor Modern Internasional. Mereka, meminta perseroan memenuhi hak-hak yang selama ini belum diterima pekerja pasca penutupan 7-Eleven.

Tuntutan itu tertuang dalam spanduk yang dipasang di depan kantor Mondern Internasional. Ada 5 tuntutan dalam spanduk tersebut.

Pertama, pegawai menuntut pesangon. Kedua, pegawai menuntut gaji dan tunjangan. Ketiga, pegawai menuntut sisa THR.

Lalu, keempat, pegawai menuntut uang transportasi. Terakhir, pegawai menagih uang Jamsostek yang telah dipotong.

"Mana tanggungjawabmu!!! Kami meminta hak kami," tulis spanduk tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Hentikan Kegiatan Operasional per 30 Juni 2017

Sebelumnya, Modern Internasional menginformasikan per 30 Juni 2017, seluruh gerai 7-Eleven di bawah manajemen PT Modern Sevel Indonesia yang merupakan salah satu entitas anak perseroan akan menghentikan kegiatan operasional.

Direktur Modern Internasional Chandra Wijaya mengatakan, penutupan seluruh gerai disebabkan oleh keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh Perseroan untuk menunjang kegiatan operasional gerai 7-Eleven.

Apalagi setelah rencana transaksi material Perseroan atas penjualan dan transfer segmen bisnis restoran dan convenience store di Indonesia dengan merek waralaba 7-Eleven beserta aset yang menyertainya oleh PT Modern Sevel Indonesia sebagai salah satu entitas anak dari perseroan kepada PT Charoen Pokphand Restu Indonesia batal karena tidak tercapainya kesepakatan atas pihak-pihak yang berkepentingan.

"Hal-hal material yang berkaitan dan yang timbul sebagai akibat dari pemberhentian operasional gerai 7-Eleven ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku dan akan diselesaikan secepatnya," ujar dia.