Liputan6.com, Jakarta ‎Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim perusahaan Yuliana Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Keduanya terjerat kasus perlindungan konsumen antaran disebut mempersulit klaim biaya perawatan rumah sakit.
Â
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengatakan, permasalahan klaim asuransi ini harus dilihat secara cermat. Sebab, ada perjanjian terkait manfaat dari asuransi yang ditandatangani oleh perusahaan asuransi dan nasabahnya.
Â
"Menanggapi atas keluhan pemegang polis terhadap perusahaan asuransi ini harus dilihat secara cermat dulu perjanjiannya seperti apa. Sehingga bisa diambil suatu kesimpulan objektif," ujar dia di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Â
Baca Juga
Â
Namun demikian, lanjut dia, sebelum kasus ini terjadi masing-masing pihak sadar dan mau melaksanakan yang menjadi hak dan tanggung jawabnya. Dengan demikian, kasus seperti ini tidak lagi terjadi.
Â
"Tetapi kami berharap dilihat dulu perjanjiannya seperti apa, tanggungjawab pemegang polisnya bagaimana, lalu yang diperjanjikan oleh perusahaan asuransi seperti apa," tandas dia.
Â
Â
Â
 Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
2 dari 2 halaman
Melanggar UU Perlindungan Konsumen
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jayatelah menetapkan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Manajer Claim perusahaan tersebut, Yuliana Firmansyah, sebagai tersangka.
Â
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta membenarkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait perlindungan konsumen. Dalam waktu dekat polisi akan memeriksa keduanya.
Â
Betul, nanti saya lihat rencana sidiknya, ya," ujar Adi saat dikonfirmasi, Jakarta.
Â
Sementara itu, kuasa hukum pihak pelapor sekaligus korban, Alvin Lim, mengatakan, kliennya bernama Ifranius Algadri melaporkan Joachim dan Yuliana Firmansyah karena merasa dipersulit saat meminta klaim biaya perawatan rumah sakit.
Â
Alvin menjelaskan, pihak Allianz selalu meminta catatan medis lengkap rumah sakit sebagai syarat untuk mencairkan atau klaim dari biaya rumah sakit. Sementara rumah sakit tidak pernah memperkenankan memberi catatan medis lengkap karena melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang rekam medis.
Â
"Biasanya penolakan klaim itu perdata. Tapi kenapa ini pidana, karena yang kami permasalahkan bukanlah dibayar atau tidak dibayarnya sebuah klaim. Tetapi bagaimana dia memproses klaim tersebut, ada unsur tipu daya," jelas Alvin di Mapolda Metro Jaya.
Â
Dalam kasus ini, lanjut Alvin, Allianz diduga telah menipu sejumlah nasabahnya dengan proses klaim yang tidak mungkin bisa dipenuhi. Dengan begitu, klaim nasabah akan hangus dalam waktu dua minggu kerja.
Â
"Kasus ini intinya perusahaan Allianz menggunakan modus tipu daya untuk menolak klaim nasabah secara halus, tapi melanggar hukum. Dalam waktu dua minggu tanpa adanya surat lengkap rekam medis, klaim ditolak," jelas dia.
Â
Di lokasi yang sama, Ifranius mengaku dipersulit dengan adanya aturan yang diminta pihak Allianz. Penolakan klaim oleh Allianz ia alami setelah menjalani perawatan pada 2016 di salah satu rumah sakit swasta.
Â
"Pas pertama gabung, bilangnya proses klaimnya gampang, Pak, 14 hari kerja kita bayarkan. Tapi pada nyatanya, klaim saya hingga hari ini tidak dibayarkan," keluh Ifranius.
Â
"Saya sangat kecewa dengan Allianz, karena kekecewaan saya yang begitu besar, saya serahkan kepada kuasa hukum saya," sambung dia.
Â
Laporan terhadap Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017. Diduga, pihak terlapor melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Advertisement