Sukses

Pelapor Biaya Isi Ulang Uang Elektronik ke Ombudsman Bertambah 1

Sebelumnya, pengacara, David Maruhum L Tobing melaporkan BI ke Ombudsman terkait rencana pembuatan aturan penarikan biaya uang elektronik.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman, menyatakan jumlah pelapor pengenaan biaya pada isi ulang uang elektronik kini bertambah satu, yakni lembaga swadaya masyarakat dari Universitas Negeri Jakarta (LSM UNJ).

Dengan demikian, ada dua pihak yang melaporkan Bank Indonesia (BI) terkait penarikan biaya uang elektronik kepada Ombudsman.

Ini disampaikan anggota Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya, usai pertemuan dengan pihak BI di kantor pusat Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

"Pelapor yang top up (isi ulang uang elektronik) bertambah dari UNJ, dari lembaga pengabdian masyarakat. Jadi, ada dua pelapor," jelas dia.

Sebelumnya, seorang pengacara, David Maruhum L Tobing melaporkan BI ke Ombudsman terkait rencana pembuatan aturan perihal penarikan biaya pada uang elektronik, beberapa waktu lalu. David melaporkan rencana kebijakan BI tersebut yang diduga malaadministrasi.

Dadan mengakui jika laporan LSM dari UNJ tersebut sama dengan David. "Laporannya sama persis, subjek laporan sama, dan pihak yang terlapor sama," dia menjelaskan.

Tonton Video Pilihan Berikut Ini:

 

 

2 dari 2 halaman

Fakta Temuan Ombudsman

Dadan mengaku, menemukan fakta kebijakan gerakan nontunai dan isi ulang uang elektronik bukan hanya menyeret BI, melainkan juga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) karena memberlakukan transaksi nontunai 100 persen di gerbang tol pada Oktober 2017.

"Kebijakan ini bukan hanya BI, tapi juga PUPR khusus untuk jalan tol karena dari awal mereka ingin nol rupiah sebetulnya untuk top up tapi gerakan nontunainya yang sukses tanpa memberatkan atau membebani masyarakat," dia menuturkan.

Proses selanjutnya setelah tahap klarifikasi oleh BI, diakui Dadan, Ombudsman akan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan diterima Gubernur BI, Agus Martowardojo dan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.

"LHP yang tadinya akan kami berikan ke Gubernur BI, tapi pihak yang terlapor menjadi dua, Menteri PUPR juga, sehingga dia harus menerima LHP. Karena kebijakan dua sisi, jalan tolnya PUPR, dan uang elektronik dari BI. Itu langkah yang akan kami tempuh," tandas Agus.