Sukses

Tanggung Biaya Cetak, Bank Ogah Subsidi Isi Ulang Uang Elektronik

BI sudah menetapkan penarikan biaya isi ulang uang elektronik sebesar Rp 1.500 untuk antar bank maupun mitra atau pihak ketiga.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman mengungkapkan alasan perbankan mengenakan biaya isi ulang uang elektronik. Hal ini didukung aturan Bank Indonesia (BI) yang menetapkan biaya isi ulang uang elektronik paling mahal sebesar Rp 1.500.

Anggota Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya mengungkapkan, BI sudah menetapkan penarikan biaya isi ulang uang elektronik sebesar Rp 1.500 untuk antar bank maupun mitra atau pihak ketiga. Biaya isi ulang digratiskan dengan saldo di bawah Rp 200 ribu, sedangkan di atas Rp 200 ribu, batas maksimal penarikan Rp 750 di perbankan yang sama.

"Pertemuan kami dengan BI belum masuk ke besaran tarif. Tapi itu sudah jadi kebijakan, karena pada praktiknya 90 persen top up uang elektronik di bawah Rp 200 ribu," ujar Dadan di kantornya, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Dadan menjelaskan, dari perhitungan perbankan, pengenaan biaya isi ulang uang elektronik pada konsumen ditujukan untuk membangun infrastruktur uang elektronik. Pasalnya, bank sudah menyubsidi atau menanggung biaya pembuatan kartu atau uang elektronik cukup besar.

"Kenapa infrastruktur uang elektronik ditanggung konsumen, kan bank punya bisnis lain yang menghasilkan. Bank mengaku banyak subsidi yang sudah diberikan, karena biaya kartu Rp 17 ribu-Rp 20 ribu per kartu," dia menjelaskan.

"Bank BRI misalnya menjual uang elektronik seharga Rp 10 ribu, berarti dia subsidi kartu Rp 7 ribu. Bank Mandiri pun demikian, dan rata-rata semua perbankan mensubsidi kartu atau uang elektronik," Dadan menambahkan.

Menurut Dadan, Bank Mandiri pernah menggratiskan uang elektronik untuk masyarakat. Namun dengan kebijakan tersebut, tidak ada rasa memiliki dari pemegang kartu. "Pernah di nolkan, tapi malah sering hilang kartu atau uang elektroniknya. Jadi beli lagi, padahal itu disubsidi. Akhirnya Bank Mandiri mengenakan harga jual walaupun tetap disubsidi," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Klarifikasi BI ke Ombudsman

Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman, meminta klarifikasi dari Bank Indonesia (BI), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, dan perwakilan perbankan tentang transaksi nontunai serta pungutan biaya isi ulang (top up) uang elektronik (e-money). Hal ini menyusul pengaduan dari pengacara, David Maruhum L. Tobing, beberapa waktu lalu.

Dari pantauan Liputan6.com, Jakarta, Rabu (27/9/2017), bertempat di kantor pusat Ombudsman, hadir Direktur Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo dan jajarannya mewakili Gubernur BI, Agus Martowardojo yang berhalangan hadir.

Rapat BI bersama Ombudsman yang dipimpin anggota Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya, berlangsung sejak pukul 10.00-13.00 WIB. Setelah rapat tiga jam, Pungky dan jajaran BI tergesa-gesa meninggalkan lobi kantor Ombudsman tanpa berkomentar banyak mengenai hasil rapat klarifikasi.

"Apa yang dilakukan BI (biaya isi ulang uang elektronik) dengan mengedepankan konsumen. Kita akan mencari solusi yang terbaik. Kita akan lihat nanti," tegas Pungky.

Sementara itu, Dadan mengaku, agenda pertemuan dengan BI hari ini adalah tahap klarifikasi dari BI sebagai pihak terlapor. Ombudsman juga mengundang BPJT, operator jalan tol PT Jasa Marga Tbk, bank BUMN, dan swasta.

"Semua menyampaikan perspektifnya. Kami identifikasi beberapa isu terkait landasan atau payung hukum atas kebijakan ini (transaksi nontunai dan biaya isi ulang). Latar belakangnya apa sehingga kebijakan tersebut keluar," dia menjelaskan.

Dia lebih jauh mengatakan, hasil dari pertemuan tidak ada kesimpulan secara utuh. Namun, hanya pandangan bersama bahwa gerakan transaksi nontunai, contohnya di gerbang tol, bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi.

"Kami ingin kebijakan ini tidak hanya untuk kepentingan masyarakat banyak, tapi juga ada unsur afirmatif terhadap masyarakat yang mungkin sebagian kecil tetap harus diakomodasi," ujarnya.

Bagi Ombudsman, diakui Dadan, pertemuan ini belum berakhir. Ombudsman akan kembali mengklarifikasi kepada pihak pelapor, yakni David Tobing.

"Selanjutnya kami akan buat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), tapi belum laporan hasil akhir. LHP ini hanya diberikan ke Gubernur BI, jadi kami undang Gubernur BI menyampaikan LHP. Pihak terlapor juga menjadi dua, ditambah PUPR karena kebijakan dua sisi, transaksi nontunai di jalan tol oleh PUPR dan uang elektronik di BI," tuturnya.

"Jadi diundang juga Menteri PUPR untuk review kebijakan. Kebijakan untuk mengakomodasi keluhan masyarakat," pungkas Dadan.

Â