Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) berkembang pesat termasuk di Indonesia. Kehadiran fintech tersebut diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang belum dapat akses perbankan dan juga diharapkan membantu pembiayaan.
Dengan perkembangan fintech di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengatur fintech terutama soal layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Hal itu seperti diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 di pasal 1 disebutkan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Advertisement
Baca Juga
Pasal 2 ayat 1 disebutkan kalau penyelenggara dinyatakan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya. Kemudian ayat 2 disebutkan badan hukum penyelenggara berbentuk perseroan terbatas dan koperasi.
Di pasal 5 ayat 1 disebutkan, penyelenggara menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari pihak pemberi pinjaman kepada pihak penerima pinjaman yang sumber dananya berasal dari pihak pemberi pinjaman.
Pada ayat 2 disebutkan, penyelenggara dapat bekerjasama dengan penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, disebutkan layanan fintech sudah diatur oleh OJK dlaam POJK Nomor 77/POJK.01/2016.
Namun masyarakat diimbau untuk memastikan kalau perusahaan Fintech yang dipilih sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Berikut nama perusahaan Fintech yang terdaftar antara lain, seperti ditulis Kamis (28/9/2017):
1. PT Pasar Dana Pinjaman
Surat Tanda Terdaftar: S-585/NB.111/2017
2. PT Lunaria Annua Teknologi
Surat Tanda Terdaftar: S-1862/NB.111/2017
3. PT Danakita Data Prima
Surat Tanda Terdaftar: S-1861/NB.111/2017
4. PT Amartha Mikro Fintek
Surat Tanda Terdaftar: S-2491/NB.111/17
5. PT Mitrausaha Indonesia Group
Surat Tanda Terdaftar: S-2493/NB.111/17
6. PT Investree Radhika Jaya
Surat Tanda Terdaftar: S-2492/NB.111/17
7. PT Pendanaan teknologi Nusa
Surat Tanda Terdaftar: S-2537/NB.111/17
8. PT SimpleFi Teknologi Indonesia
Surat Tanda Terdaftar: S-2538/NB.111/17
9. PT Aman Cermat Cepat
Surat Tanda Terdaftar: S-2793/NB.111/17
10. PT Mediator Komunitas Indonesia
Surat Tanda Terdaftar: S-2842/NB.111/17
11. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
Surat Tanda Terdaftar: S-2983/NB.111/17
12. PT Digital Alpha Indonesia
Surat Tanda Terdaftar: S-2970/NB.111/17
13. PT Indo FinTek
Surat Tanda Terdaftar: S-644/NB.11/17
14. PT Indonusa Bara Sejahtera
Surat Tanda Terdaftar: S-622/NB.11/17
15. PT Dynamic Credit Asia
Surat Tanda Terdaftar: S-3422/NB.111/17
16. PT Fintegra Homido Indonesia
Surat Tanda Terdaftar: S-3460/NB.111/17
17. PT Sol Mitra Fintec
Surat Tanda Terdaftar: S-3739/NB.111/17
18. PT Creative Mobile Advennture
Surat Tanda Terdaftar: S-3972/NB.111/17
19. PT Digital Tunai Kita
Surat Tanda Terdaftar: S-3973/NB.111.17
20. PT Progo Puncak Group
Surat Tanda Terdaftar: S-4112/NB.111/2017
21. PT Relasi Perdana Indonesia
Surat Tanda Terdaftar: S-4193/NB.111/2017
22. PT iGrow Resources Indonesia
Surat Tanda Terdaftar: S-4438/NB.111/2017
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Fintech yang Pinjamkan Uang Punya Waktu 6 Bulan Buat Daftar
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan waktu enam bulan kepada perusahaan yang memberikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending untuk mendaftar. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang LPMUBTI.
Deputi Komisioner OJK Manajemen Strategis IA OJK Imansyah mengatakan, dalam regulasi tersebut fintech P2P lending mesti mendaftar ke OJK dengan jangka waktu enam bulan sejak POJK tersebut dirilis. "Kalau regulasi mengatur 6 bulan setelah regulasi keluar fintech P2P harus mendaftar OJK," kata dia di kantor OJK Lapangan Banteng Jakarta, Selasa 10 Januari 2017.
Dalam regulasi tersebut disebutkan perusahaan fintech tersebut mesti berbadan hukum, yakni perseroan terbatas dan koperasi. Lalu, penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas memiliki modal disetor Rp 1 miliar. Sementara koperasi memiliki modal sendiri paling sedikit Rp 1 miliar saat mendaftar.
"Setelah itu salah satu persyaratan modalnya Rp 1 miliar. Setelah mendaftar ada proses seperti kaya dilihat diuji kapasitas pelakunya, IT, platform bagaimana. Setelah OK semua ada proses perizinan baru mulai maksimal 1 tahun jadi bisa lebih cepat," ucap dia.
Setelah itu perusahaan fintech tersebut wajib memiliki modal disetor atau modal sendiri paling sedikit Rp 2,5 miliar pada saat mengajukan perizinan.
Dengan mendapat izin, maka OJK bisa melakukan pengawasan pada perusahaan fintech P2P lending. Dia menuturkan, jika tidak terdaftar maka OJK tidak melakukan pengawasan pada perusahaan itu.
"Kalau sudah mendaftar, kasih izin menjadi domain OJK untuk mengawasi perusahaan rintisan bagaimana kinerjanya, makanya ada laporan dan seterusnya," tandas dia.
Advertisement