Sukses

Dapat Peringatan Sri Mulyani, Berapa Utang PLN?

Manajemen PLN menyatakan kalau besaran utang yang dimiliki PLN masih dalam status aman.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengkhawatirkan PT PLN (Persero) gagal bayar utangnya, sehingga berisiko menganggu keuangan negara. Atas hal tersebut, dia berpendapat program 35 ribu Mega Watt (MW) perlu dilakukan penyesuaian, dengan mempertimbangkan kemampuannya.

Lalu berapa utang PLN sehingga Sri Mulyani mengkhawatirkan utang PLN?

Direktur Utama PLN Sofyan Basyir mengatakan, saat ini utang PLN yang berasal dari berbagai sumber mencapai Rp 300 triliun. Namun, besaran utang yang dimiliki PLN masih dalam status aman, bahkan PLN memiliki dana pinjaman siaga yang sewaktu-waktu bisa diambil sebesar Rp 30 triliun.

"Utang Rp 300 triliun, selama ini tidak ada kreditur yang mempermasalahkan," kata Sofyan, di Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Sofyan mengungkapkan, PLN masih mendapat kepercayaan berutang karena aset yang dimiliki perusahaan cukup besar, yaitu Rp 1.300 triliun dan ekuitasnya Rp 900 triliun.

"Sebenarnya tidak ada sesuatu yang perlu di khawatirkan, kami punya platfom Rp 30 sekian triliun, buat pinjam setiap saat bisa bayar. Kami subsidi tagihan tertunda punya Rp 12 triliun, orang kaya PLN itu," ujar dia.

‎Sementara itu, Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto melanjutkan, selama tiga tahun terakhir, PLN menambah utang sebanyak Rp 58 triliun. Akan tetapi, PLN juga telah membayar utang masa lalu yang jatuh tempo, dalam periode sama sebesar Rp 71 triliun.

"Selama tiga tahun terakhir ini tambahan utang kita Rp 58 triliun, tapi investasi yang sudah kami bayar itu Rp 71 triliun,‎" kata dia.

Sarwono mengungkapkan, PLN telah memproyeksi pembayaran utang dan bunganya sampai 30 tahun ke depan, agar pembayarannya tepat waktu. Untuk utang jatuh tempo‎ yang telah dibayar pada tahun ini, PLN telah membayar Rp 10 triliun.

"Semua sudah kami bayar. Kami bayar hampir Rp 10 triliun yang global bond, working capital, enggak ada masalah," kata dia.

‎Sarwono menilai, peringatan Sri Mulyani merupakan hal yang wajar, agar PLN selalu berhati-hati dalam berutang dan membayar sesuai dengan jadwal.

"Kalau menurut saya itu (surat kemenkeu) mengingatkan saja. Kami anggap itu normal saja seperti halnya 'hati-hati ya kamu jalan'. Begitu saja. Wajar kan berarti?" tutur Sarwono.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani Ingatkan 2 Menteri

Menteri Keuangan Sri Mulyani melayangkan surat ke Menteri ‎Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Surat tersebut berisi kekhawatiran tentang kegagalan PT PLN (Persero) ‎membayar utang yang berisiko pada keuangan negara.

Seperti yang dikutip dari surat Menteri Keuangan bernomor‎ S-781/MK.08/2017, soal Perkembangan Risiko Keuangan Negara atas Penugasan Infrastruktur Ketenagalistrikan, Rabu 27 September 2017, Sri Mulyani menyampaikan lima poin penting yang harus diperhatikan Menteri Rini dan Menteri Jonan.

Pertama mengenai kinerja PLN ditinjau dari sisi keuangan terus mengalami penurunan, seiring dengan semakin besarnya kewajiban korporasi untuk memenuhi pembayaran pokok dan bunga pinjaman yang‎ tidak didukung dengan pertumbuhan kas bersih operasi.

Hal ini menyebabkan, dalam tiga tahun terakhir, Kementerian Keuangan harus mengajukan permintaan walver pada lender PLN, sebagai dampak terlanggarnya kewajiban pemenuhan covenant PLN dalam perjanjian pinjaman, untuk menghindari cross default atas pinjaman PLN yang mendapatkan jaminan pemerintah.

Kedua, terbatasnya internal fund PLN untuk melakukan investasi, dalam melaksanakan penugasan pemerintah berdampak pada ketergantungan PLN dari pinjaman, baik melalui pinjaman kredit investasi perbankan, penerbitan obligasi, maupun pinjaman dari lembaga keuangan Internasional.

Ketiga, berdasarkan profil jatuh tempo pinjaman PLN, kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman PLN diproyeksikan akan terus meningkat dalam beberapa tahun mendatang.

Sementara itu, pertumbuhan penjualan listrik tidak sesuai dengan target, adanya kewajiban pemerintah untuk meniadakan kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) dapat berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar PLN.

Keempat, Sri Mulyani mengungkapkan, dengan mempertimbangkan bahwa sumber penerimaan utama PLN berasal dari TTL yang dibayarkan oleh pelangan dan subsidi listrik dari pemerintah, kebijakan peniadaan kenaikan TTL perlu didukung dengan adanya regulasi yang mendorong penurunan harga biaya produksi listrik.

"Selain itu, kami mengharapkan saudara dapat mendorong PLN untk melakukan efisiensi biaya operasi, terutama energi primer guna mengantisipasi peningkatan risiko gagal bayar di tahun-tahun mendatang," lanjut Sri Mulyani dalam poin keempat surat tersebut.

Kelima, terkait dengan penugasan program 35 GW, Sri Mulyani berpendapat perlu dilakukan penyesuaian terkait target investasi PLN dengan mempertimbangkan ketidakmampuan PLN dalam memenuhi pendanaan investasi cashflow operasi, tingginya outlook debt maturity profile, serta kebijakan pemerintah terkait tarif, subsidi listrik, dan Penyertaan Modal Negara (PMN).

"Hal ini diperlukan untuk menjaga sustainabilitas fiskal APBN dan kondisi keuangan PLN yang merupakan sumber risiko fiskal pemerintah," tutup Sri Mulyani.