Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghentikan operasi maskapai Kalstar Aviation pada Sabtu, 30 September 2017.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso mengungkapkan banyak masalah yang terjadi di internal Kalstar Aviation.
"Maskapai Kalstar Aviation saat ini mempunyai masalah teknis, operasional dan finansial," tegas Agus kepada wartawan, Sabtu (30/9/2017).
Advertisement
Agus menuturkan, selain itu, beberapa masalah yang saat ini dialami Kalstar adalah adanya sebagian besar armada pesawatnya yang saat ini berhenti beroperasi dengan berbagai alasan, seperti misalnya sedang dalam perawatan (maintenance).
Baca Juga
Dengan demikian, Kalstar tidak bisa memenuhi peraturan mengenai persyaratan jumlah pesawat yang dioperasionalkan. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, syarat pesawat yang harus dioperasionalkan maskapai penerbangan berjadwal adalah lima pesawat milik dan lima pesawat yang dikuasai. Selain itu, dari 22 rute yang harus diterbangi Kalstar, hingga Jumat 29 September 2017, hanya empat rute yang benar-benar diterbangi.
Menurut Agus, masalah-masalah tersebut dapat dipastikan memengaruhi keselamatan penerbangan maskapai tersebut. Padahal keselamatan penerbangan adalah sesuatu yang mutlak dan tidak boleh diganggu gugat dalam penerbangan. Maka itu, Kalstar diberi waktu untuk memperbaiki diri sehingga aspek keselamatan penerbangannya terpenuhi dengan baik dan benar.
"Apabila Kalstar berencana akan beroperasi kembali, kami minta agar hal-hal yg kami sebutkan tadi untuk segera ditindaklanjuti," tegas Agus.
Sementara itu, terkait masalah kenyamanan masyarakat yang sudah membeli tiket penerbangannya, Kalstar diminta untuk bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. Manajemen Kalstar harus bisa memberi solusi, seperti misalnya memberikan penerbangan pengganti memakai maskapai lain, mengganti uang tiket atau melakukan negoisasi ulang kesepakatan dengan penumpang.
Agus mengimbau masyarakat yang sudah membeli tiket Kalstar agar tidak resah. Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub akan memantau langsung proses pertanggungjawaban Kalstar terhadap penumpang sehingga tidak ada penumpang yang dirugikan.
Sedangkan kepada para pemangku kepentingan terkait, seperti misalnya pengelola bandara yang selama ini melayani operasional Kalstar, diminta bekerja sama untuk menjaga suasana tetap kondusif dan membantu memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat sehingga tidak terjadi keresahan di masyarakat.
Selanjutnya, Agus juga mengimbau kepada seluruh maskapai penerbangan untuk selalu menjaga tingkat keselamatan. Ukuran yg digunakan adalah pemenuhan terhadap regulasi sesuai dengan AOC yang dimiliki masing-masing (121 atau 135).
"Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam waktu dekat ini, ICAO Cordination Validation Mision (ICAO ICVM) akan ke Jakarta, saya minta semua maskapai penerbangan harus siap dan kita tunjukkan kedisiplinan kita dalam hal pemenuhan terhadap regulasi," tegas Agus. (Yas)
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Kemenhub Hentikan Izin Operasional Maskapai Kalstar
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agus Santoso selaku regulator penerbangan di Indonesia, meminta maskapai Kalstar Aviation untuk melakukan koreksi internal perusahaannya.
"Kami mendapat laporan bahwa maskapai Kalstar Aviation saat ini mempunyai masalah teknis, operasional dan finansial. Untuk itu, kami meminta internal maskapai untuk melakukan koreksi dan audit. Agar langkah koreksi dan audit internal tersebut berjalan lancar, kami sementara akan menghentikan izin operasional Kalstar," ujar Agus kepada wartawan, Sabtu pekan ini.
Pemberhentian izin operasional maskapai Kalstar tersebut dimulai Sabtu, 30 September 2017 hingga masalah-masalah maskapai tersebut terselesaikan dengan baik.
Koreksi dan audit yang harus dilakukan oleh pihak Kalstar meliputi pembenahan finansial atau memperbaiki kinerja keuangan dengan menaikkan tingkat likuiditas.
Hal ini sangat penting karena akan berpengaruh pada masalah teknis dan operasional maskapai tersebut, antara lain jumlah pesawat yang beroperasi, kru dan sumber daya manusia (SDM) yang tersedia, training mandatory yang harus dilaksanakan, serta kemampuan penyelesaian masalah teknis yang muncul dalam pengoperasian termasuk kemampuan dalam menyelesaikan temuan hasil safety audit yang baru-baru ini dilaksanakan oleh Ditjen Perhubungan Udara.
Sebagaimana diketahui juga, Kalstar adalah salah satu maskapai pemegang AOC 121, dengan demikian pemenuhan terhadap ketentuan CASR 121 juga harus dipenuhi.
Kalstar harus menyelesaikan safety audit seperti yang diatur dalam peraturan keselamatan penerbangan sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation ( CASR). Kewajiban memenuhi ketentuan peraturan keselamatan penerbangan sipil sangat berhubungan dengan kemampuan keuangan di maskapai.
"Kami mengimbau agar manajemen Kalstar segera melakukan dan menyelesaikan koreksi dan audit internal tersebut, sehingga bisa kembali melayani masyarakat dengan selamat, aman dan nyaman. Karena bagaimana pun, sebuah maskapai penerbangan adalah aset bangsa untuk membantu meningkatkan perekonomian nasional," tutur Agus.
Advertisement