Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 30 kementerian dan lembaga telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) putaran kedua 2017. Pelamar yang namanya lolos berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan jadwal yang telah ditentukan masing-masing instansi.
Pengumuman itu bisa diakses melalui situs resmi masing-masing instansi atau melalui sistem seleksi CPNS nasional Badan Kepegawaian Negara, yakni https://sscn.bkn.go.id.
Berdasarkan laman menpan.go.id, Senin (2/1017), kementerian yang sudah mengumumkan, di antaranya Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pertanian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, Kementerian Sosial, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kementerian Perdagangan.
Advertisement
Baca Juga
Lalu, ada pula Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Pariwisata, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Adapun lembaga yang sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi adalah Badan Kepegawaian Negara, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Keamanan Laut, Badan SAR Nasional, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Badan Ekonomi Kreatif, serta Polri.
Kemudian, Arsip Nasional RI, Lembaga Sandi Negara, Lembaga Administrasi Negara, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional, Sekretariat Mahkamah Konstitusi, dan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Provinsi Kalimantan Utara pun sudah mengumumkan seleksi administrasi untuk CPNS periode kedua ini.
Kepala Bagian Komunikasi Publik dan Pelayanan Informasi (KPPI) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Suwardi mengimbau, peserta yang lolos secara rutin mengakses situs resmi untuk mengetahui pengumuman mengenai waktu dan tempat pelaksanaan SKD.
Suwardi juga mengingatkan agar pelamar yang lolos mempelajari materi-materi yang akan diujikan. Materi itu, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Supaya bisa lolos passing grade, skor peserta minimal masing-masing 143, 80 dan 75.
Dalam Peraturan Menteri PANRB No 20/2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017 dijelaskan, TWK untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai empat Pilar Kebangsaan Indonesia. Soal-soal yang diberikan mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Berdasarkan pengalaman, banyak peserta yang gagal mencapai skor 75. Karena itu, peserta perlu belajar lebih baik lagi," ujar dia.
Adapun Tes Intelegensi Umum (TIU) untuk menilai kemampuan verbal, yaitu kemampuan menyampaikan informasi, baik secara lisan maupun tulis. Lalu, kemampuan numerik, yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka. Selain itu, kemampuan berpikir logis, yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis.
Adapun Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, dan lain sebagainya. Pada kelompok soal ini, peserta SKD diminta mengerjakan 40 soal. Namun, untuk kelompok soal ini, tidak ada nilai nol untuk setiap jawaban.
"Nilainya berkisar antara 1–5, sehingga kalau dijawab, minimal nilainya 40 dan maksimal 200," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: