Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyusun Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017. IHPS tersebut memuat 687 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I 2017.
Sebanyak 687 laporan itu terdiri atas 645 LHP Keuangan (94 persen), 9 LHP Kinerja (1 persen), dan 33 LHP dengan tujuan tertentu (DTT) sebesar 5 persen.
Hasil BPK tersebut mengungkapkan hal-hal antara lain:
Advertisement
- Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan memuat opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) terhadap 469 (73 persen) dari 645 laporan keuangan.
Baca Juga
- Hasil pemeriksaan atas kinerja memuat kesimpulan kinerja yang cukup efektif.
- Hasil pemeriksaan DTT memuat kesimpulan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengutip laporan IHPS I Tahun 2017, Selasa (3/10/2017), secara terperinci BPK menjelaskan ada 9.729 temuan yang memuat 14.997 permasalahan meliputi 7.284 (49 persen) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 7.549 (50 persen) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 25,14 triliun, serta 164 (1 persen) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 2,25 triliun.
Dari masalah ketidakpatuhan itu, 4.707 (62 persen) senilai Rp 25,14 triliun merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan Kerugian sebanyak 3.135 (67 persen) permasalahan senilai Rp 1,81 triliun, potensi kerugian sebanyak 484 (10 persen) permasalahan senilai Rp 4,89 triliun, serta kekurangan penerimaan sebanyak 1.088 (23 persen) permasalahan senilai Rp 18,44 triliun.
BPK juga menemukan terdapat 2.842 (38 persen) permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan penyimpangan administrasi.
Dari 164 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 2,25 triliun, terdapat 12 (7 persen) permasalahan ketidakhematan senilai Rp 11,96 miliar.
Selain itu, 30 (18 persen) permasalahan ketidakefisienan senilai Rp 574,31 miliar dan 122 (75 persen) permasalahan ketidakefektifan senilai Rp 1,67 triliun.
Terhadap permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan. Pada saat pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara atau daerah senilai Rp 509,61 miliar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: