Liputan6.com, Jakarta PT Allianz Life Indonesia menjelaskan persoalan mengenai pelaporan direksinya pada Polda Metro Jaya. Pihak Allianz menduga ada kejanggalan saat proses klaim nasabahnya.
Corporate Communications Allianz Life Indonesia Adrian DW mengatakan, oleh sebab itu, pihaknya meminta klarifikasi lanjutan.
“Kami menghargai proses hukum, namun kami menemukan beberapa kejanggalan saat memproses klaim, dan oleh karena itu, kami meminta klarifikasi lanjutan untuk membuat keputusan yang tepat," kata Adrian dalam keterangannya, Selasa (3/10/2017).
Advertisement
Adrian menjelaskan bahwa kejanggalan yang dimaksud berupa beberapa klaim yang diajukan oleh pemegang polis yang sama beberapa kali dalam jangka waktu yang relatif singkat untuk penyakit yang sama.
"Allianz hanya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam meminta kopi dari rekam medis untuk mematikan keadaan si tertanggung sebelum membuat keputusan apakah klaim dapat dibayarkan berdasarkan polis,” tambahnya.
Pakar industri asuransi, Hotbonar Sinaga, menilai hal yang wajar bagi perusahaan asuransi di Indonesia untuk meminta pasien memberikan informasi tambahan mengenai rekam medis pada saat klaim diajukan.
"Selama itu ada di dalam batasan syarat dan ketentuan yang tertuang dalam polis asuransi,” ujar Hotbonar.
Polisi sudah menetapkan Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah sebagai tersangka. Keduanya dinilai melanggar UU Perlindungan Konsumen.
Nasabah Allianz, Ifranius Algadri, merasa dirugikan karena kesulitan memenuhi persyaratan pencairan. Rumah sakit tidak memperkenankan memberi catatan medis lengkap karena melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang rekam medis.