Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui, pelaksanaan program Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga menghadapi tantangan. Lantaran dari target 54 penyalur BBM saat ini baru beroperasi 25 penyalur.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial, dari 54 lembaga penyalur resmi BBM yang ditargetkan beroperasi pada 2017, saat ini baru 25 pernyalur. Sehingga dalam waktu tiga bulan PT Pertamina (Persero) harus mengejar target, membangun 29 lembaga penyalur BBM resmi, untuk melaksanakan program BBM satu harga.
"Secara roadmap, Pertamina merencanakan 54 titik. Sampai saat ini sudah 25 (lembaga penyalur). Kami masih punya waktu tiga bulan. Pertamina kerja keras untuk mempercepat," kata Ego, seperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, di Jakarta, Rabu (4/10/2017).‎
Advertisement
Baca Juga
Ego menuturkan, besarnya biaya yang dikeluarkan PT Pertamina (Persero) untuk mewujudkan program BBM satu harga, tidak sebanding dengan keistimewaan yang diberikan pemerintah ke Pertamina dalam menjalankan bisnis lain.
Dia mencontohkan, Pertamina telah diberikan kesempatan mengoperatori Blok Mahakam dengan cuma-cuma. Padahal jika diberikan ke operator lain harus membayar US$ 2 miliar-US$ 3 miliar‎.
"Jadi pemerintah juga memikirkan Pertamina secara keseluruhan. Kalau kita lihat secara segmentasi, Direktorat (divisi) Pemasaran Pertamina sudah mengeluarkan sekitar Rp.600 miliar sampai Rp.700 miliar setahun. Tapi, di satu komposisi lainnya, Pemerintah menyediakan Pertamina secara korporasi. Contoh, Pemerintah mempercayakan pengembangan Blok Mahakam kepada Pertamina, kalau kita hitung Blok Mahakam harganya sekitar US$2 sampai US$3 miliar. Pemerintah sangat berkepentingan untuk membesarkan Pertamina," papar Ego.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Selanjutnya
Program BBM satu harga merupakan komitmen pemerintah mewujudkan energi berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya di kawasan timur dan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Untuk melaksanakan program tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional.
Beleid ini mengamanatkan agar Badan Usaha yang menyalurkan BBM bersubsidi mendirikan lembaga penyalur di lokasi tertentu, sehingga masyarakat dapat membeli BBM dengan harga jual eceran yang ditetapkan Pemerintah.
Advertisement