Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memberi perlakuan berbeda untuk pajak e-commerce. Khususnya, untuk tarif pajak pertambahan nilai (PPN).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, aturan terkait pajak e-commerce akan keluar pekan depan.
"Tarifnya ada perubahan, ya untuk online tarifnya beda itu aja. PPN-nya," kata dia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Advertisement
Sayangnya, Ken belum menerangkan secara rinci terkait tarif tersebut. Dia meminta untuk menunggu aturan tersebut dirilis. "Nanti tinggal persetujuan dulu, minggu depanlah keluar, kok," ujar Ken.
Baca Juga
Tarif PPN tersebut akan menyenangkan semua pihak. "Yang pasti menyenangkan, mudah-mudahan bisa menyenangkan semua pihak," ujar dia.
Lebih lanjut, Ken mengatakan, ketentuan tersebut nantinya akan berlaku pada semua pelaku bisnis e-commerce. "Hampir semua kena, yang berhubungan dengan tata cara pembelian online ya semuanya harus tunduk pada aturan itu," tandas dia.
Sebelumnya, Head of Tax, Infrastructure, and Cyber Security Division Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Bima Laga mengatakan, ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan dalam menerapkan pajak pada pelaku bisnis online.
"Kemarin kan wacana dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mau diubah dari self assessment menjadi official, sehingga para penjual itu bisa dikenakan pajaknya," kata dia kepada Liputan6.com.
Menurutnya, itu akan membutuhkan waktu yang lama karena mengubah ketentuan yang berlaku saat ini dalam bentuk self assessment. "Tapi saya rasa kalau itu diubah itu akan mengubah undang-undang, dan itu akan membutuhkan waktu cukup lama," ungkap dia.
Catatan selanjutnya, kata dia, perlunya kesetaraan antarpemain bisnis online. Skema pajak tersebut juga mesti menyentuh pemain bisnis online luar negeri.
"Kedua, kalau kita bicara e-commerce marketplace harus ada level playing field antara lokal dan luar. Karena pasar kita sekarang banyak dinikmati pangsa luar yang belum memberikan kontribusi apa-apa," ujar dia.
Terlepas dari itu, dia mengimbau supaya pemerintah mendorong edukasi sehingga pelaku usaha rutin melaporkan pajak mereka. Kemudian, pemerintah juga perlu menjelaskan keuntungan daripada membayar pajak kepada pelaku usaha.
"Apakah mereka mengajukan KUR lebih mudah untuk modal usaha, atau apa pun itu, kalau literasi berhasil dengan baik, akan ada tahap selanjutnya. Baru bicara tarif ideal seperti apa," tukas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: