Sukses

Usai OJK, BKPM Minta Talk Fusion Setop Penjualan Produk

Hingga saat ini, PT Talk Fusion Indonesia tidak memiliki Izin Usaha/Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) .

Liputan6.com, Jakarta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta PT Talk Fusion Indonesia segera menghentikan segala kegiatan penjualan produk karena belum memiliki izin usaha. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya mengeluarkan seruan serupa terhadap bisnis Talk Fusion.

Selama ini, perusahaan baru memiliki izin prinsip Penanaman Modal Asing (PMA) dengan bidang usaha Perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan kios pasar lainnya yang dilakukan melalui skema penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan mitra usaha (direct selling/multilevel marketing).

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menyampaikan, izin prinsip yang dimiliki merupakan persetujuan awal dari Pemerintah bagi penanaman modal untuk berinvestasi di Indonesia.

“Mereka baru memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal Asing Nomor 1399/1/IP/PMA/2017 tanggal 7 April 2017 tapi Untuk dapat memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi, perusahaan penanaman modal wajib memiliki Izin Usaha,” ujarnya dalam keterangan resmi , Jumat (6/10/2017).

Menurut Azhar, hingga saat ini, PT Talk Fusion Indonesia tidak memiliki Izin Usaha/Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) sehingga tidak dapat melakukan kegiatan produksi komersial berupa penjualan produk di Indonesia. Ini berlaku sampai perusahaan memperoleh perizinan usaha berupa SIUPL.

“Ternyata mereka telah melakukan berbagai kegiatan usaha tanpa izin usaha tersebut,” jelasnya.

Dia pun mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap penawaran produk dari perusahaan-perusahaan yang belum memiliki izin usaha dari Kementrian/Lembaga terkait. “Masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap mekanisme-mekanisme iming-iming investasi ini. Kalau ragu-ragu, sebaiknya jangan bergabung dengan perusahaan tersebut," dia menandaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

2 dari 2 halaman

Imbauan OJK

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi memerintahkan Pengurus Talk Fusion segera menghentikan kegiatan penjualan produk di Indonesia karena tidak memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Satgas Waspada Investasi juga mengimbau seluruh associate Talk Fusion agar tidak melakukan perekrutan anggota baru sampai dengan izin usaha diperoleh," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulis, Kamis (5/10/2017).

Dia menuturkan, Satgas Waspada Investasi telah menerima pengaduan dari masyarakat Talk Fusion masih melakukan kegiatan usaha, meskipun telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi sejak Februari 2017.

Kegiatan Talk Fusion ini dilakukan tanpa izin sehingga diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut Tongam, Satgas Waspada Investasi telah melakukan berbagai upaya untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan Talk Fusion. Masyarakat seharusnya sudah memahami bahwa Talk Fusion belum ada izin kegiatan usaha di Indonesia.