Sukses

Ditjen Pajak Punya Niat Intip Rekening Bank sejak 2001

Khusus keterbukaan akses informasi bank, DJP hanya menerima laporan saldo wajib pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan bukan barang baru. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merancang hal tersebut sejak 2001.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengatakan, DJP telah memiliki cetak biru (blueprint) terkait rencana perpajakan di Indonesia.

"Sekarang UU Nomor 9. Bapak Ibu enggak usah khawatir dengan UU ini, karena pada intinya sudah dirancang sejak lama. Bukan baru-baru saja. Ini blueprint DJP sejak 2001 tanggal 16 Juli dan itu sudah kesepakatan antara pemerintah dan DPR," jelas dia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Dalam cetak biru tersebut, terdapat beberapa agenda. Di antaranya, pengampunan pajak atau tax amnesty, perubahan kerahasiaan bank, hingga perubahan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Pada saat itu roadmap-nya adalah kita lakukan tax amnesty 2001, kemudian perubahan kerahasiaan bank, kemudian perubahan UU KUP itu sudah ada. Jadi sudah lama sekali," jelas dia.

"Kenapa baru 17 tahun terealisasi, biasanya di Indonesia itu punya KTP baru 17 tahun," canda Ken.

Namun, Ken meminta masyarakat tak khawatir. Ken bilang, khusus keterbukaan akses informasi bank, DJP hanya menerima laporan saldo wajib pajak.

"Dan yang dimintakan perbankan adalah saldo, tidak perlu khawatir. Data yang disampaikan ke kita adalah saldo transaksi tiap akhir tahun. Saldo transksi dalam perbankan. Jadi tidak perlu khawatir kalau sudah masuk SPT tidak ada urusannya," tutup dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: