Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengeluarkan instruksi yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak agar siap siaga 24 jam dalam mengamankan penerimaan pajak. Instruksi ini menyusul realisasi setoran yang baru mencapai 59 persen sepanjang Januari-September 2017.
Dari informasi yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Senin (9/10/2017), Dirjen Pajak mengeluarkan instruksi nomor INS-05/PJ/2017 tentang Pengamanan Penerimaan Ditjen Pajak Tahun 2017.
Instruksi ini dikeluarkan di Jakarta pada 5 Oktober 2017 dan diteken Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
Advertisement
Dirjen Pajak dalam rangka kegiatan pengamanan penerimaan Ditjen Pajak Tahun 2017, dengan ini memberikan instruksi kepada para kepala kantor wilayah Ditjen Pajak untuk:
1. Mengaktifkan selama 24 jam perangkat telepon genggam yang dilengkapi fitur panggilan video (video call), antara lain facetime, whatsapp video
2. Dalam hal penggalian potensi penerimaan pajak, pemanggilan Wajib Pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak hanya boleh dilakukan oleh kepala kantor wilayah Ditjen Pajak
3. Melaksanakan instruksi Dirjen Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab.
"Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," tulis instruksi Dirjen Pajak.
Dari data Ditjen Pajak, realisasi total setoran pajak di luar Pajak Penghasilan Minyak dan Gas (PPh Migas) atau pajak nonmigas sebesar Rp 732,1 triliun atau 59 persen hingga 30 September ini dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 sebesar Rp 1.241,8 triliun. Pencapaian tersebut tumbuh negatif 4,70 persen dibanding realisasi Januari-September tahun lalu.
Jika termasuk PPh Migas, total penerimaan Ditjen Pajak sebesar Rp 770,7 triliun atau 60 persen dari target APBN-P 2017 sebesar Rp 1.283,6 triliun. Sementara pertumbuhan setoran pajak termasuk PPh Migas di periode sampai akhir September ini terkontraksi 2,79 persen dibanding periode yang sama 2016.