Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunggu rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), untuk menetapkan pihak berikutnya yang mengalami penurunan harga gas di bawah US$ 6 per MMBTU.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan, saat ini sudah ada tiga industri yang menik‎mati penurunan harga gas di bawah US$ 6 per MMBTU. Industri itu antara lain industri petrokimia, pupuk dan baja.
Ego menuturkan, untuk sektor industri lainnya belum ada rencana untuk diturunkan. Lantaran Kementerian ESDM belum mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian hingga kini.
Advertisement
Baca Juga
"Kami berdasarkan rekomendasi dari industri terkait, kementerian bilang untuk yang utama tiga itu dulu. ‎Saya nunggu saja dari Kementerian Perindustrian," kata Ego, di Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Ego mengatakan, pemerintah akan terus melakukan terobosan untuk menurunkan harga gas. Hal ini diimplementasikan dengan mengeluarkan beberapa regulasi untuk menurunkan harga gas.
"Dalam dua tahun terakhir pemerintah sangat gencar dengan Perpres 60 dan Peraturan Menteri yang dikeluarkan dari 2016 hingga saat ini, jadi never ending stories terus dilakukan perbaikan," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Selanjutnya
Seperti yang dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Selasa, 6 Desember 2016, Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi Untuk Industri Tertentu tersebut ditandatangani Ignasius Jonan pada 25 November 2016.
Dalam pertimbangannya dinyatakan, penetapan peraturan ini dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan harga gas bumi yang dapat memberikan peningkatan nilai tambah dan hasil yang optimal bagi industri tertentu agar mempunyai daya saing.
Pada pasal 2 aturan ini ditetapkan harga gas bumi tertentu untuk bahan baku atau proses produksi pada industri tertentu yang meliputi industri petrokimia, industri pupuk dan industri baja.
Penetapan harga gas bumi tertentu tersebut, dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri,harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, keekonomian lapangan dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam ini.‎Dalam Pasal 3, diatur harga gas bumi tertentu untuk bahan baku atau proses produksi pada industri petrokimia, industri pupuk dan industri baja dan tarif pengangkutan gas bumi. Harga gas bumi tertentu ini berlaku terhitung mulai 1 Januari 2017.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Taharmengatakan, ‎hanya ada tiga jenis industri yang mengalami penurunan harga gas mulai 1 Januari 2017. Lantaran industri tersebut menjadikan gas sebagai bahan baku bukan hanya sebagai sumber energi.
"Industri gas yang menjadikan bahan baku ‎bukan bahan bakar itu yang prioritas‎," kata Arcandra.
Arcandra melanjutkan, tiga industri mendapatkan penurunan harga gas itu dapat menciptakan efek berganda untuk ekonomi.
"Kriteria jelas, yang menjadikan gas sebagai bahan baku, bukan bakar. Karena kalau bahan baku dikasih insentif efeknya gede. Ini untuk multiplier effect-nya," ujar Arcandra.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatur harga gas di bawah US$ 6 per MMBTU telah diterbitkan. Dalam aturan tersebut terdapat tiga jenis industri yang harga gasnya turun.
‎
Advertisement