Sukses

Pemerintah Tetapkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Pekan Ini

Sebelumnya, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok antara 10,54 persen sampai 13,46 persen per 1 Januari 2017.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan segera mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok untuk 2018, paling cepat pekan ini. DJBC akan memangkas layer cukai rokok dari sebelumnya 12 layer.

"Insha Allah sebentar lagi keluar. Kalau tidak minggu ini atau minggu depan," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi saat ditemui di acara Indonesia Transport, Logistics & Maritime Week 2017 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Sayangnya untuk besaran kenaikan cukai rokok 2018, Heru masih merahasiakannya. Namun demikian, pemerintah akan memangkas layer cukai rokok dari saat ini sebanyak 12 layer.

Untuk diketahui, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok antara 10,54 persen sampai 13,46 persen per 1 Januari 2017. "Layer menjadi lebih sedikit. Untuk besaran cukai dan layernya belum bisa saya sampaikan, nanti saja sekalian preskon," ujarnya.

Dalam menyesuaikan tarif cukai rokok setiap tahun, diakui Heru, pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek. Pertama, petani, asosiasi dan pelaku usaha yang konsen terhadap industri rokok, tembakau, cengkeh. Mereka biasanya menginginkan tarif serendah-rendahnya atau sama sekali tidak naik.

"Kita juga konsen ke penerimaan, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau, dan pajak untuk kepentingan daerah. Semua ini mempengaruhi, karena tujuan cukai adalah pengendalian dan pengawasan atas peredaran maupun konsumsinya," tuturnya.

"Jadi kami menggunakan instrumen tarif, dan melakukan upaya pengawasan melalui penindakan atas rokok-rokok ilegal," pungkas Heru.

2 dari 2 halaman

Industri Minta Pemerintah Perhatikan Buruh

Kalangan pelaku usaha juga pekerja sepakat meminta pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada tahun depan secara berlebihan. Mereka meminta pemerintah memperhatikan dampak dari kenaikan cukai tersebut.

Kenaikan eksesif dipastikan akan mempercepat kematian industri hasil tembakau. Ini dinilai akan memengaruhi penghidupan ratusan ribu buruh pekerja di pabrik rokok dan pelaku ritel pasar.

"Kami meminta pemerintah, dalam menentukan tingkat cukai untuk mempertimbangkan masalah ketenagakerjaan, khususnya nasib buruh rokok. Jika kenaikan tarif cukai rokok terlalu tinggi seperti tahun ini, maka penjualan semakin sulit dan otomatis pabrik akan mengurangi jumlah pekerjanya," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Sudarto.

Menurutnya, dengan adanya penciptaan lapangan pekerjaan, kehadiran produsen dan buruh rokok itu justru membantu meningkatkan kesejahteraan di tingkat pedesaan.

“Pemerintah harus ingat, bahwa dengan menaikkan cukai, tenaga kerja akan menjadi korban. Target tahun lalu saja tak tercapai, kok ini malah dinaikkan, saya tidak mengerti,” ujar Sudarto.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Muhammad Maulana, mengatakan, para anggotanya turut mengandalkan nasibnya dari produk rokok. Menurutnya, kalaupun ada kenaikan, seharusnya jangan terlalu tinggi. Kenaikan 10 persen untuk yang tahun ini saja sudah menimbulkan gangguan terhadap pedagang pasar, apalagi mengingat saat ini keadaan ekonomi tidak menentu.

“Kalau ada guncangan seperti ini rokok naik hingga 10 persen ini akan sangat berpengaruh besar kepada perdagangan.”

Maulana juga menambahkan bahwa wacana menaikkan tarif cukai sebesar 8.9 persen adalah tidak tepat karena pengaruhnya hanya akan memperburuk perdagangan retail yang keadaannya sekarang masih lesu.

“Kenaikan cukai sebesar 8,9 persen akan sangat besar pengaruhnya. Karena pengaruhnya bukan hanya ke rokok, yang lain-lain juga ikut naik. Makanya, usaha perdagangan retail saja sekarang sudah lesu, apalagi ada kenaikan itu,” jelas Maulana.

 

Video Terkini