Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas para importir nakal yang mengganggu pelaku industri nasional, salah satunya dengan memblokir izin usaha. Hal ini menyusul upaya pemerintah melakukan penertiban impor berisiko tinggi dan penyederhanaan aturan ekspor impor barang yang masuk kategori larangan terbatas (lartas).
"Importir nakal, melakukan usaha tidak benar, impor borongan, dan mengganggu pelaku usaha dalam menjalankan bisnis dengan baik, saya pastikan tidak ada lagi," tegas Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Baca Juga
Untuk diketahui, Ditjen Bea Cukai sudah memblokir ratusan perusahaan atau importir nakal, termasuk mengemplang pajak atau tidak pernah menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Advertisement
"Yang nakal sudah saya blokir. Kepatuhan makin membaik karena nantinya kita akan sama dengan negara maju yang tingkat merahnya mencapai 2-3 persen dari keseluruhan impor," Heru menjelaskan.
Dia mengatakan, pemerintah mendukung penuh para importir yang menjalankan usaha dengan baik. Sementara, yang nakal ditindak sesuai dengan ketentuan. Ini merupakan komitmen pemerintah untuk mendorong industri domestik.
"Saya sudah dapat laporan dari Kementerian Perindustrian, semua indikator industri dalam negeri sudah bergerak naik 25 persen-30 persen. Mereka bisa mengisi pasar yang sebelumnya diisi dengan yang tidak benar oleh impor borongan," tuturnya.
Heru berharap, seluruh pelaku industri dalam negeri untuk memanfaatkan peluang bisnis tersebut dan mengajak kepada siapa pun untuk menjadi importir legal. Ditjen Pajak akan membina importir supaya patuh dan menjalankan bisnis secara baik, seperti membuat dokumen untuk kegiatan impor sesuai administrasi kepabeanan dan perizinan, dan lainnya.
"Jadi importir legal itu mudah, dan kami akan buat mudah. Kami imbau, dan mengajak yang tadinya tidak benar jadi menggunakan cara legal. Saya tidak pernah meminta menutup usahanya, tapi saya minta supaya melakukan usaha secara benar dan legal," terangnya.
Dengan penyederhanaan aturan atau izin impor barang lartas, kata Heru, jumlahnya barang lartas yang diperiksa di pelabuhan turun menjadi 19 persen dari kode HS.
"Sebagian mulai dikeluarkan di pelabuhan menjadi post boarder control, sehingga tidak stuck di pelabuhan. Cara ini lebih menguntungkan bagi pengusaha, supaya tidak perlu lama-lama berada di pelabuhan," tandas Heru.