Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menepis adanya larangan pemeriksaan atau audit terhadap Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Sesuai kewenangan, BPK boleh melakukan pemeriksaan terhadap pengguna anggaran negara.
Demikian disampaikan anggota I BPK Agung Firma Sampurna dalam konferensi pers terkait bertajuk Audit BPK atas Alutsista di Kantor Pusat BPK Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Baca Juga
"Saya tegaskan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI tidak pernah menghalangi atau melarang BPK untuk melaksanakan pemeriksaan," kata dia.
Advertisement
Dia mengatakan, BPK telah melakukan pemeriksaan dari tahun 2007 hingga 2017. Pemeriksaan tersebut mencakup pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, hingga pemeriksaan kinerja.
"Dari 2007 sampai 2017 untuk Kemenhan saja, BPK memeriksa telah kurang lebih 27 kali, 27 pemeriksaan. Baik pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, maupun pemeriksaan kinerja. Itu belum termasuk yang dilaksanakan pada unit organisasinya,"Â kata dia.
Menurutnya, selama pemeriksaan berlangsung, Menteri Pertahanan tidak pernah melarang.
"Selama pemeriksaan berlangsung, baik Menteri Pertahanan, Panglima TNI, maupun pimpinan organisasi di lingkungan Kemenhan dan unit organisasnya itu tidak pernah menghalangi BPK melakukan audit," dia menandaskan.