Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerapkan sistem pengawasan program penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga atau program BBM Satu Harga. Hal ini untuk mengantisipasi pelanggaran dalam pelaksanaan program tersebut.
Anggota Komite BPH Migas, Muhammad Ibnu Fajar mengataan, sistem dengan nama uji petik ini akan berlaku dalam Operasi Patuh Penyalur (OPP). Program pengawasan itu dimulai Oktober 2017 dan efektif mulai Januari 2018 di seluruh wilayah Indonesia.
"Khusus untuk BBM Satu Harga, kami akan mengadakan OPP kepada lembaga penyalur yang berizin efektif mulai Januari dengan sistem uji petik," tutur Muhammad, seperti yang dikutip dari situs resmi Diretorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), di Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Advertisement
Baca Juga
Muhammad menjelaskan, pelaksanaan sistem uji petik akan diawasi oleh BPH Migas, dengan memanfaatkan setiap laporan yang masuk dari masyarakat. Ini apabila terdapat penyelewangan dalam penyediaan BBM Satu Harga.
"Jadi kalau ada laporan dari masyarakat atau media akan ditindaklanjuti oleh subdit pengawasan BPH Migas," jelas Muhammad.
Muhammad mengharapkan keterlibatan masyarakat secara langsung, untuk mengawasi jalannya program BBM Satu Harga. "Masyarakat diminta segera melaporkan jika terjadi penyalahgunaan oleh lembaga penyalur," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Kegiatan OPP ini sudah dimulai pada Oktober 2017 di lima lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta sebagian Jawa Barat. Kemudian dilanjutkan dengan OPP untuk wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) yang terkait dengan program BBM Satu Harga.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BPH Migas Akan Atur Keuntungan
Sebelumnya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan membuat payung hukum yang mengatur keuntungan badan usaha, yang menjalankan program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, aturan yangn dibuat merupakan turunan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 36 Tahun 2016, tentang percepatan BBM Satu Harga.
Aturan untuk memperjelas penetapan keuntungan pada lembaga penyalur yang menjual BBM di wilayah terluar, terpencil dan tertinggal (3T) dalam menjalankan program BBM Satu Harga. "Segera kita akan membuat peraturan BPH Migas turunan Permen 36," kata dia di Jakarta, Senin 21 Agustus 2017.
Fanshurullah mengungkapkan, lembaga penyalur resmi yang menjalankan program BBM Satu Harga seharusnya mendapat keuntungan yang jauh lebih besar dibanding lembaga penyalur resmi yang menjual BBM di wilayah perkotaan.
"Nanti margin diatur BPH Migas sesuai amanat Permen 36. Dalam Permen 36 menyatakan margin penyalur BBM satu harga mesti dikasih margin yang lebih tinggi si penyalurnya, dibanding SPBU yang biasa," dia menjelaskan.
Menurut Fanshurullah, saat ini keuntungan penjualan BBM di wilayah sasaran BBM Satu Harga masih sama dengan di wilayah perkotaan. Saat ini sudah ada 22 titik lembaga penyalur resmi yang menjual BBM dengan harga yang sama seperti ditetapkan pemerintah dalam menjalankan program BBM satu harga.
"Selama ini belum ada pengaturan margin. Itu yang saya dapat info di lapangan masih yang lama," ungkap dia.
Target BBM satu harga sebanyak 150 titik di wilayah terluar, tertinggal dan terdepan (3T) sampai 2019 belum bisa memenuhi jumlah wilayah yang ada.
Berdasarkan data BPH Migas, masih ada 160 kabupaten kota yang di dalamnya terdapat 2 ribu kecamatan dan 21 ribu desa membutuhkan lembaga penyalur resmi BBM, agar harga BBM sama seperti yang ditetapkan pemerintah.
Advertisement