Sukses

3 Negara ASEAN Kurangi Ketergantungan Dolar AS

BI bersama Bank Sentral Thailand dan Bank Negara Malaysia sepakat untuk mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan dolar AS.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) bersama Bank Sentral Thailand dan Bank Negara Malaysia sepakat mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan dolar Amerika Serikat (AS). Ini terutama dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral antara Indonesia dengan negara mitra.

Oleh karena itu, BI menerbitkan peraturan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral menggunakan mata uang lokal. Hak itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/11/PBI/2017. Demikian mengutip dari laman Bank Indonesia, Selasa (17/10/2017).

Pengaturan local currency settlement (LCS) bertujuan untuk mendukung kestabilan nilai tukar rupiah dengan cara mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan dolar AS. Melalui peraturan ini, diharapkan dapat mengurangi biaya transaksi valas terhadap rupiah dengan terjadinya kuotasi harga secara langsung antara rupiah dengan beberapa mata uang negara mitra. Dengan begitu, pasar mata uang regional dapat berkembang. Selain itu, hal ini juga dapat memperkuat akses pelaku usaha untuk membayar kewajibannya dalam mata uang lokal.

Penerbitan PBI ini merupakan tindak lanjut penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bank Indonesia dengan Bank of Thailand dan Bank Negara Malaysia pada 23 Desember 2016. Dalam MoU itu sepakati kerja sama LCS antara Indonesia, Malaysia, dan Thailand dalam penyelesaian perdagangan internasional antara ketiga negara itu dengan menggunakan mata uang lokal, yaitu rupiah, ringgit, dan baht.

Aturan itu juga mengatur kewenangan BI bersama dengan bank sentral negara mitra untuk menunjuk bank di Indonesia untuk melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu untuk kepentingan LCS atau disebut juga Bank Appointed Cross Currency Dealer (Bank ACCD).

Kaitannya dengan transaksi, importir Indonesia yang melakukan impor barang dari Malaysia dan Thailand dapat membayar menggunakan mata uang MYR atau THB melalui bank ACCD yang ditunjuk tanpa perlu membayar dalam mata uang dolar AS.

Sebaliknya dalam hal terdapat eksportir Indonesia hendak menggunakan mekanisme LCS, eksportir Indonesia juga dapat dibayar dalam mata uang rupiah, ringgit dan baht melalui bank ACCD yang ditunjuk.

Dalam hal ini, aktivitas perbankan dan transaksi keuangan itu harus dilakukan dengan didasari underlying berupa kegiatan perdagangan barang dan jasa.

"Peraturan ini diharapkan dapat mendorong penggunaan penyelesaian perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal, mengembangkan penggunaan mata uang regional dalam perdagangan bilateral di kawasan, dan perluasan akses pelaku ekonomi di masing-masing negara," kata Direktur Departemen Komunikasi BI, Arbonas Hutabarat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: