Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengaplikasikan teknologi baru dalam meningkatkan pelayanannya. Kali ini KAI telah melengkapi pelayanan boarding ticket melalui e-boarding pass.
Senior Manager Humas KAI DAOP 1 Jakarta Suprapto mengatakan, E-boarding pass merupakan boarding pass elektronik yang diterbitkan melalui aplikasi KAI Access versi terbaru. Ini artinya, setiap penumpang KA yang ingin menggunakan fasilitas ini wajib mengunduh aplikasi KAI Access terlebih dahulu di smartphone mereka. Dengan demikian, sistem ticketing kereta api sudah layaknya sistem ticketing maskapai.
Baca Juga
"Tentunya, dengan adanya e-boarding pass, para pengguna transportasi moda kereta api semakin dimudahkan," kata Suprapto kepada wartawan, Senin (23/10/2017).
Advertisement
Pasalnya, dijelaskannya, penumpang cukup menunjukkan e-boarding pass yang terpampang pada layar smartphone mereka kepada petugas boarding, tanpa harus ke mesin cetak boarding pass CIC (Check In Counter).
Sejak resmi dirilis pada 2 Oktober 2017 lalu, ada beberapa informasi mengenai e-boarding pass yang harus diketahui pengguna jasa KA. Di antaranya, e-boarding pass hanya dapat diterbitkan khusus pemesanan tiket kereta api via KAI access versi terbaru dan dapat diunduh mulai dari 2 jam sebelum keberangkatan KA.
"Jika sudah menerbitkan e-boarding pass melalui aplikasi KAI access, otomatis penumpang tidak dapat mencetak boarding pass di mesin CIC di stasiun, atau sebaliknya," tambahnya.
PT. KAI (Persero) memastikan, e-boarding pass merupakan dokumen yang sah dan dapat digunakan sebagai persyaratan penukaran award tiket.
Kemudian, apabila transaksi penumpang telah sukses pada aplikasi New KAI Access dan memperoleh e-ticket, maka perihal pembatalan atau ubah jadwal diatur sebagai berikut:
• Jika penumpang berada di stasiun yang tidak sesuai dengan relasi e-ticket atau sebelum 7 x 24 jam, maka e-ticket diproses menjadi bukti transaksi (blangko putih) dan selanjutnya dilakukan pembatalan (batal pembeli) atau ubah jadwal.
• Jika penumpang berada di stasiun sesuai dengan relasi e-ticket pada periode 7 x 24 jam, maka e-ticket diproses menjadi boarding pass di check in counter dan selanjutnya dilakukan proses pembatalan (batal pembeli) atau ubah jadwal.
• Jika sudah masuk periode 2 jam sebelum jadwal keberangkatan KA dan penumpang telah memproses e-ticket menjadi e-boarding, maka e-boarding di-reprint untuk selanjutnya dilakukan proses pembatalan (batal pembeli) atau ubah jadwal.
Menyinggung soal pembatalan atau ubah jadwal keberangkatan, perlu diketahui sebelum melakukan proses pembatalan (batal pembeli) atau ubah jadwal, petugas loket wajib memeriksa kode booking melalui menu history transaksi atau kolom kode booking pada aplikasi Rail Ticket System (RTS) untuk mengetahui status pencetakan bukti transaksi (blangko putih) atau boarding pass.
Adapun ubah jadwal tetap mengikuti ketentuan pasal 43 poin 1(a), yaitu atas permintaan penumpang, Tiket yang telah dibeli dapat dilakukan perubahan jadwal, kecuali terhadap tiket dengan kategori award ticket, tiket yang dicetak dari Voucher registered atau Voucher unregistered, tiket yang dicetak menggunakan poin. Sedangkan, pembatalan (batal pembeli) tetap mengikuti ketentuan pasal 45 poin 1(a); Atas permintaan penumpang, Tiket yang telah dibelli dapat dilakukan batal pembeli. (Yas)