Sukses

Kemnaker Tetapkan Kenaikan UMP 2018 Sebesar 8,71 Persen

Besaran kenaikan UMP 2018 mempertimbangkan inflasi dan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemnaker tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

Besaran kenaikan tersebut merupakan ‎total penjumlahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi sesuai dengan formula kenaikan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)‎ Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018 bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017," dikutip dari Surat Edaran Kemnekar yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Dalam Surat Kepala BPS tersebut, menetapkan inflasi nasional sebesar 3,72 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99 persen. Maka jika kedua komponen tersebut dijumlahkan menjadi sebesar 8,71 persen.

Sedangkan formula untuk menghitung besaran UMP 2018 yaitu besaran UMP 2017 ditambah dengan hasil perkalian antara besaran UMP 2017 x (tingkat infasi+pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015‎.

Dengan demikian, besaran UMP 2018 di masing-masing provinsi yaitu UMP 2017‎ + (UMP 2017 x 8,71 persen). ‎Sebagai contoh, untuk DKI Jakarta, kenaikan UMP-nya yaitu besaran UMP 2017 Rp 3.355.750 x 8,71 persen yaitu Rp 292.285. Dengan demikian besaran UMP 2018 jika mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 yaitu Rp 3.355.750 + Rp 292.285 yaitu Rp 3.648.035.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: