Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen. Nantinya besaran UMP di masing-masing daerah akan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017.
Keputusan terkait kenaikan UMP 2018 ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017. Surat tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
"Sehubungan dengan penetapan upah minimum tahun 2018, diminta agar gubernur menetapkan upah minimum dimaksud sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," seperti dikutip dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Dalam surat ini, ada sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian bagi seluruh gubernur. Pertama, Gubernur wajib menetapkan UMP tahun 2018. Kedua, ‎UMP 2018 ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017.
"Pengumumannya 1 November," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Haiyani Rumondang kepada Liputan6.com beberapa waktu lalu.‎
Ketiga, Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan Upah Minimum Kabupetan/Kota (UMK) untuk kabupaten/kota tertentu yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP.
Keempat, UMK ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2017. Kelima, UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh gubernur berlaku terhitung 1 Januari 2018.
Menurut Haiyani, saat ini Kemnaker masih terus menunggu laporan dari masing-masing pemerintah provinsi terkait dengan penetapan UMP-nya, sebelumnya diumumkan secara serentak pada 1 November 2017.
Nantinya akan terlihat provinsi mana yang menetapkan UMP sesuai dengan formula PP 78/2015 atau berada di atas atau di bawah formula PP tersebut. "Sekarang kita tinggal menunggu (laporan dari Gubernur," tandas dia.