Sukses

Pemerintah Diminta Tak Paksa Gubernur Tetapkan UMP Sesuai PP Upah

Kemnaker menetapkan persentase kenaikan ‎UMP 2018 sebesar 8,71 persen.

Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah tidak memaksakan penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
 
Hal tersebut menyusul Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017 yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
 
Dalam surat edaran ini, Kemnaker menetapkan persentase kenaikan ‎UMP 2018 sebesar 8,71 persen. Dengan rincian pertumbuhan ekonomi nasional 4,99 persen dan tingkat inflasi 3,72 persen. "Jangan hanya berani bikin surat edaran ke daerah-daerah," ujar Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Rabu (25/10/2017).
 
Menurut Said, selama ini pihaknya terus menuntut pemerintah untuk menetapkan upah yang layak. Alasannya, agar daya beli buruh dan rakyat meningkat. 
 
Ketika daya beli naik, kata dia, akan memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi. Maraknya PHK di sektor retail dan beberapa industri lain, salah satunya disebabkan karena daya beli yang turun.
 
Oleh sebab itu, KSPI meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum 2018 sebesar Rp 650 ribu atau setara dengan US$ 50. "Kami sedang melakukan Kampanye Upah +50," kata dia.
 
Hal ini juga guna mengejar ketertinggalan rata-rata upah buruh di negara-negara lain seperti Vietnam, Thailand, Malaysia, dan Filipina. Bahkan saat ini UMP DKI Jakarta lebih kecil dari UMK Bekasi dan Karawang. "Kalau pemerintah masih ngotot menggunakan PP 78/2015 yang justru akan memiskinkan buruh," tandas dia.
Video Terkini