Sukses

Selain Plastik, Minuman Berpemanis Juga Bakal Kena Cukai

Usulan pungutan cukai atas tiga objek baru ini akan meningkatkan penerimaan negara dengan kontribusi hingga Rp 169 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengupayakan untuk mengenakan cukai pada produk plastik. Salah satu upayanya, berkomunikasi dengan DPR agar merestui rencana cukai plastik tersebut.

Tak hanya plastik, pemerintah juga mewacanakan untuk mengenakan cukai dari produk-produk minuman yang berbahan baku pemanis atau berkarbonasi.

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis ini bertujuan mengurangi konsumsi masyarakat terhadap bahan baku tersebut yang menjadi penyebab banyaknya penyakit seperti gula dan obesitas.

"Untuk itu kita melihat bahwa salah satu cara mengendalikannya adalah jangan sampai konsumsi zat-zat minuman berpemanis itu berlebihan. Makanya harus kita kendalikan," jelas Heru di Kompleks Kementerian Keuangan, Jumat (27/10/2017).

Hanya saja rencana ini masih dalam wacana. Untuk mewujudkannya, masih memerlukan berbagai mediasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti salah satunya para pelaku industri minuman itu sendiri.

"Faktornya itu harus ada 4 yang kita pertimbangkan. Pokonya kita tidak bisa gegabah," tegas dia.

Empat faktor yang dimaksud oleh Heru adalah Pertama, pertimbangan dari sisi kesehatan. Kedua, industri makanan dam minuman. Ketiga adalah tenaga kerja, dan ke empat dari sisi penerimaan negara.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo pernah mengusulkan agar pemerintah mengenakan cukai untuk minuman ringan berpemanis, kendaraan bermotor, dan bahan bakar minyak (BBM). Usulan pungutan cukai atas tiga objek baru ini akan meningkatkan penerimaan negara dengan kontribusi hingga Rp 169 triliun.

Khusus untui minuman berpemanis, berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), minuman ringan berpemanis berpotensi memicu obesitas. Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Cukai, bahwa cukai dikenakan untuk mengendalikan konsumsi karena berakibat buruk ke kesehatan, dan lainnya.

"Cukai bisa jadi instrumennya dan optimasi penerimaan negara karena dari data WHO, penyebab utama kematian adalah diabetes. Ada 47 juta orang Indonesia menderita obesitas yang berisiko menimbulkan penyakit jantung, pengeroposan tulang, dan sebagainya," terang dia. 

Video Terkini