Sukses

Menaker Minta Gubernur Tetapkan UMP Sesuai Aturan

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memastikan, pengumuman upah minimum provinsi (UMP) dilakukan pada 1 November 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan, surat edaran terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2018 hanya bersifat sebagai pengingat bagi gubernur. Namun demikian, dia berharap para kepala daerah mengikuti aturan yang berlaku dalam menetapkan UMP.

Hanif mengatakan, penetapan UMP sebenarnya merupakan kewenangan dari gubernur di masing-masing. Meski demikian, penetapan ini harus berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kalau surat edaran itu kan mengingatkan saja kepada gubernur. Bahwa penetapan upah minimum provinsi yang menjadi kewenangan gubernur itu untuk menetapkan UMP 2018, harus berdasar pada PP 78. Jadi isinya hanya mengingatkan itu," ujar dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Terkait dengan potensi penetapan UMP yang tidak sesuai dengan PP 78, Hanif menyatakan jika seharusnya para gubernur mengerti dan paham soal ketentuan dalam PP tersebut. Jadi diharapkan bisa menetapkan sesuai dengan dengan aturan ini.

"Ini mengingatkan PP 78, intinya itu. Gubernur juga mengerti. Ya pokoknya ikuti aturannya," kata.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menunggu laporan dari masing-masing kepala daerah soal penetapan upah minimumnya. Namun demikian, Hanif memastikan jika UMP akan diumumkan secara serentak pada 1 November 2018.

‎"Besok diumumkan," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Tiga Usulan Besaran UMP DKI Jakarta

Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menyelesaikan pembahasan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2018. Dari pembahasan tersebut, muncul tiga usulan besaran UMP yang akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk ditetapkan dan diumumkan pada 1 November 2017, besok.

‎Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang berlangsung sejak pagi sampai sore kemarin berjalan sangat alot.

Hal ini karena anggota Dewan Pengupahan dari Unsur Serikat Pekerja meminta merevisi nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yang disurvei pada pekan lalu.

"Nilai KHL yang disurvei pada Jumat 27 Oktober 2017 yang dilakukan bersama 3 unsur menyepakati angka KHL sebesar Rp 3.149.631. Namun pada sidang Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja meminta revisi nilai KHL tersebut. Tiga komponen KHL diminta direvisi dan dinaikkan," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 31 Oktober 2017.

‎Dia menjelaskan, hitungan berdasarkan angka KHL yang direvisi dari hasil survei tersebut yaitu kontrakan atau sewa rumah yang awalnya Rp 850 ribu menjadi Rp 1 juta, transportasi dari Rp 450 ribu menjadi Rp 600 ribu, dan listrik dari Rp 175 ribu menjadi Rp 300 ribu.

"Dalam hal ini, unsur pengusaha dan pemerintah tidak ikut serta survei ketiga komponen KHL tersebut. Dengan revisi tiga komponen KHL ini, maka hasil KHL revisi hasil Sidang Dewan Pengupahan menjadi Rp 3.603.531," kata dia.

Dengan demikian, lanjut dia, sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan tiga angka UMP 2018 kepada Gubernur untuk selanjutnya dapat ditetapkan tanggal 1 November 2017.

Selain dari hasil survei KHL, ada juga usulan besaran UMP dari serikat buruh dan besaran yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Usulan nilai UMP 2018 dari Serikat Pekerja sebesar Rp.3.917.398. Angka dari unsur buruh dari nilai KHL di kali dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional sebesar 8,71 persen. Sedangkan usulan unsur pengusaha dan pemerintah sesuai dengan PP 78 tahun 2015 naik sebesar 8,71 persen menjadi Rp 3.648.035," tandas dia.