Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pengunduran diri Direktur Penegakkan Hukum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dadang Suwarna bukan terkait kasus bukti permulaan (bukper) 100 perusahaan. Sri Mulyani menganggap masa jabatan Dadang telah selesai.
"Sama sekali tidak ada (karena kasus bukper). Saya tahu, saya minta Wamenkeu, Sekjen, dan Dirjen Pajak cek, tidak ada sama sekali," tegas dia di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Sri Mulyani mengaku, tugas Dadang di Ditjen Pajak sebagai Direktur Penegakkan Hukum sudah cukup. Dengan demikian, kini Dadang harus kembali ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Advertisement
Baca Juga
"Masalah Pak Dadang, beliau berasal dari BPKP. Tugasnya di sini (Ditjen) Pajak, kita anggap sudah mencukupi. Kita sudah bicara dengan BPKP untuk mengembalikan Pak Dadang (ke BPKP)," dia menerangkan.
Terkait dengan penerbitan bukper 100 perusahaan yang disinyalir tak patuh dalam pembayaran pajak serta menerbitkan faktur fiktif, Sri Mulyani enggan membongkarnya.
"Kita punya ratusan wajib pajak yang lain. Kalau bukper tidak akan kita buka satu-satu. Semua kita lakukan dengan correct. Kalau ada yang membuat interpretasi apakah ada intervensi, itu tidak," ujar dia.
"Proses apakah itu dari penyelidikan bukper, bekerja sama dengan Ditjen Pajak dan Bea Cukai, kita awasi secara bersama. Tidak hanya satu direktur, Pak Wamenkeu pun mengawasinya," jelas Sri Mulyani.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Â
Selanjutnya
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, penugasan pejabat dari satu instansi ke instansi lain adalah hal yang biasa dan dapat kembali ke instansi semula.
"Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 778 Tahun 2017 tertanggal 24 Oktober 2017, maka penugasan Dadang Suwarna di Ditjen Pajak sudah selesai dan dikembalikan ke instansi asal, yaitu BPKP," tegas dia.
Terkait dengan isu pembatalan bukper untuk membuktikan keberadaan unsur pidana perusahaan tersebut, Hestu Yoga menegaskan, tidak ada pemeriksaan bukper yang dibatalkan.
"Tidak ada pemeriksaan bukper yang dibatalkan. Semua dijalankan sesuai dengan ketentuan, yaitu dapat ditindaklanjuti dengan penyidikan atau bisa dilanjutkan dengan pengungkapkan ketidakbenaran oleh wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hestu.
Sebelumnya dikabarkan pejabat eselon II Ditjen Pajak mundur dari posisinya. Hal itu lantaran penerbitan bukti permulaan (bukper) terhadap ratusan perusahaan. Bukper ini sebagai dasar perhitungan pembayaran pajak dan bagian penegakan hukum.
Bukper tersebut dapat dinilai dapat diselesaikan dengan dilanjutkan ke penyidikan apabila ada tindak pidana di bidang perpajakan. Selain itu, wajib pajak bisa membetulkan dan mengakui ketidakbenaran bukti permulaan itu dan menyampaikan kepada penyidik.
Advertisement