Sukses

Serikat Pekerja Tolak Kenaikan UMP Jakarta Rp 3,6 Juta

Buruh akan menggelar aksi pada 10 November 2017 untuk menolak upah yang sudah ditetapkan.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengesahkan dan memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035. Besaran angka ini sesuai dengan formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Namun, penetapan UMP 2018 ini mendapatkan penolakan dari serikat pekerja yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Salah satunya, ‎Federasi Serikat Pekerja (FSP) Farkes Reformasi.

Ketua Umum FSP Farkes-Reformasi, Idris Idham mengatakan, ‎penolakan tersebut lantaran kenaikan UMP sebesar Rp 3,64 juta ini di bawah tuntutan pekerja yang menghendaki kenaikan menjadi Rp 3,9 juta.

"Kami menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyatakan UMP DKI tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/10/2017).

Idris menuturkan, pihaknya menolak nilai UMP DKI 2018 karena dalam menetapkan UMP, Pemprov DKI menggunakan PP 78 tahun 2015. Sedangkan berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 penetapan UMP seharusnya berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Padahal di tahun sebelumnya, kaum buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Jakarta (KBJ) berhasil memenangi gugatan atas keputusan Pemprov DKI yang menetapkan UMP DKI tahun 2017 berdasarkan PP 78/2015 di PTUN Jakarta.

"Jadi jika penetapan UMP tahun 2018 yang masih menggunakan PP 78/2015 berarti pemerintah melanggar undang-undang," kata Idris.

Oleh sebab itu, kata dia, FSP Farkes Reformasi yang berafiliasi dengan KSPI akan turut serta dalam aksi buruh yang akan berlangsung pada 10 November 2017 bertepatan dengan Hari Pahlawan.

"Kami akan all out turun ke jalan melawan keputusan gubernur. Kepada kawan-kawan buruh, saya minta agar selalu semangat dan kompak dalam memperjuangkan upah layak," kata dia.

Rencananya, aksi ini digelar di hampir seluruh daerah di Tanah Air. Di daerah Jabotabek, aksi akan berpusat di Istana Negara, sedangkan untuk daerah lainnya akan mengambil lokasi di kantor gubernur masing masing daerah.

Seperti telah diketahui, dalam Rapat Sidang Penetapan UMP DKI, Dewan Pengupahan DKI yang terdiri dari unsur SP/SB, mengajukan UMP sebesar 3.917.398, yang diperoleh dari survei KHL ditambahkan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi 8,71 persen.

Adapun Apindo, yang merupakan utusan pengusaha, mengajukan nilai sebesar Rp 3.648.035 yang didapat berdasarkan PP 78/2015 yaitu inflasi+pertumbuhan ekonomi atau sebesar 8,71 persen.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Gubernur Anies Tetapkan UMP DKI Jakarta Rp 3.648.035

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648,035.

Penetapan tersebut diumumkan hari ini, Rabu, 1 November 2017. "Besar kenaikan UMP 8,71 persen, kita tetapkan 2018 Rp 3.648,035," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta.

Sebelumnya, saat pembahasan UMP di Dewan Pengupahan DKI, terdapat tiga usulan yang diserahkan kepada Anies. ‎

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Priyono mengatakan, Dewan Pengupahan DKI merekomendasikan tiga angka UMP 2018 kepada gubernur.

Usulan UMP 2018 dari Serikat Pekerja sebesar Rp 3.917.398. Angka itu didapat dari kebutuhan hidup layak (KHL) dikali pertumbuhan ekonomi dan inflasi 8,71 persen.

"Ada juga usulan unsur pengusaha dan pemerintah sesuai dengan PP 78 tahun 2015 naik 8,71 persen menjadi Rp 3.648.035," ujar Priyono.

Dari unsur buruh, ucap Priyono, perubahan nilai terjadi karena kenaikan tiga hal, yakni listrik, sewa rumah, dan transportasi.

"(Survei) untuk mengakomodasi keinginan (buruh) karena bagaimanapun juga akan sebagai perbandingan," ujar dia.

Sebelumnya, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta berjalan sangat alot karena anggota Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja meminta merevisi nilai KHL yang disurvei minggu lalu.

Nilai KHL yang disurvei pada Jumat, 27 Oktober 2017 yang dilakukan bersama tiga unsur menyepakati angka KHL sebesar Rp 3.149.631. Namun, pada sidang Dewan Pengupahan hari ini, unsur serikat pekerja meminta revisi nilai KHL tersebut.

Tiga komponen KHL diminta direvisi dan dinaikkan. Angka KHL yang direvisi, yaitu kontrakan/sewa rumah yang tadinya 850 ribu menjadi Rp 1 juta, transportasi dari Rp 450 ribu menjadi Rp 600 ribu, dan listrik dari Rp 175 ribu menjadi Rp 300 ribu.