Liputan6.com, Jakarta - Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017 di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dituding curang, khususnya dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pihak Kemenkeu memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut kepada Ombudsman RI, lembaga pengawasan pelayanan publik.
Anggota Ombudsman RI, Laode Ida mengungkapkan, dari data yang masuk ke Ombudsman dalam dua hari ini, sudah menerima 28 pengaduan penerimaan CPNS di lingkungan Kemenkeu. Paling banyak laporan mengenai nilai ambang batas (passing grade).
"Sampai jam 2 tadi siang, sudah masuk 28 laporan CPNS Kemenkeu. Itu belum termasuk pengaduan di daerah yang lewat SMS ya. Paling menonjol di sini pengaduan masyarakat terkait passing grade," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Advertisement
Baca Juga
Atas dasar itulah, Laode mengakui, Ombudsman selaku lembaga yang mengawasi pelayanan publik di Indonesia meminta klarifikasi kepada Kemenkeu dan BKN. Kesimpulannya, Kemenkeu menggunakan format pengumuman yang berbeda dengan Kementerian/Lembaga lain.
"Setelah mendengar jawaban dari mereka, problem utamanya adalah pengumuman hasil SKD oleh Kemenkeu tidak rinci berdasarkan kluster yakni formasi yang dibutuhkan dan kualifikasi pendidikan, tapi hanya berdasarkan nama secara abjad dan kota sehingga ada kekeliruan," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenkeu, Humaniati mengatakan, Kemenkeu sebetulnya berniat untuk memudahkan para peserta CPNS Kemenkeu melihat hasil pengumuman, sehingga format yang digunakan nama berdasarkan abjad dan kota.
"Pada saat mendapat hasil peserta SKD, kita ingin mempermudah peserta untuk melihatnya. Jadi nama berdasarkan abjad dan per kota, supaya mereka mudah menemukan nama mereka," papar dia.
"Tapi ternyata niat baik kita itu justru seperti ini. Niat baik tidak selalu berarti baik," Humaniati menambahkan.
Kemenkeu, Ia menambahkan, dalam mengumumkan hasil tes selanjutnya akan diunggah secara lengkap dan rinci termasuk berdasarkan formasi yang dibutuhkan, jabatan, serta kualifikasi pendidikan, selain nama dan kota.
"Kami akan meng-upload lengkap termasuk kuota, jabatan, dan kualifikasi pendidikan ke depan. Itu nanti semua kita buka, supaya tidak ada protes lagi," tutur Humaniati.
Humaniati menegaskan, tidak ada permainan sama sekali dalam seleksi penerimaan CPNS Kemenkeu. Kemenkeu selalu berkomitmen dan menjunjung tinggi integritas dalam bekerja, termasuk rekrutmen CPNS.
"Yakinlah tidak ada permainan. Kemenkeu berkomitmen atas integritas dalam kegiatan rekrutmen. Kami juga akan terus melanjutkan seleksi seperti yang sudah dijadwalkan," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hasil Pertemuan
Dari hasil pertemuan Ombudsman, Kemenkeu, dan BKN kurang lebih tiga jam hari ini, di kantor Ombudsman, berikut 7 hasil kesimpulan:
1. Dalam pengumuman awal yang disampaikan oleh Kemenkeu tidak merinci jumlah formasi berdasarkan kualifikasi pendidikan, melainkan hanya mencantumkan jumlah formasi jabatan sejak awal masyarakat tidak memperoleh informasi jumlah formasi berdasarkan kualifikasi pendidikan per jabatan yang dibutuhkan.
2. Pelapor atas nama Saidibot Roulina Panjaitan memenuhi passing grade dan dinyatakan lulus dan mengikuti seleksi pada tahap berikutnya yang akan dilaksanakan 5 November 2017. Sedangkan pelapor atas nama Sheila Aprilia Kartika memenuhi passing grade, namun dinyatakan tidak lulus karena peringkat berada di bawah kuota yang dibutuhkan.
3. Bagi semua peserta SKD akan dapat melihat hasil secara lengkap melalui website rekrutmen.kemenkeu.go.id pada hari ini
4. Terdapat 1.775 peserta SKD dengan lokasi tes di Medan, dengan rincian 275 pelamar formasi umum memenuhi passing grade, 3 pelamar dari formasi cumlaude, dan 1 orang pelamar dari formasi disabilitas yang datanya baru diterima dari BKN pada 2 november 2017 akan diumumkan hari ini.
5. BKN menyampaikan bahwa keterlambatan pengiriman data dikarenakan tidak terkirimnya satu file melalui sistem. Untuk itu, BKN akan melakukan kajian terhadap penyebab file tidak terkirim dan akan menyampaikan hal tersebut kepada Ombudsman.
6. Ombudsman meminta BKN maupun Kemenkeu untuk melakukan perbaikan dalam sistem seleksi penerimaan CPNS, antara lain menyampaikan secara rinci jumlah formasi berdasarkan kualifikasi pendidikan dan hasil kelulusan peserta di setiap tahapan secara rinci dalam pengumuman.
7. Ombudsman meminta BKN untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait serta memberikan respon secara cepat dan menyampaikan hasilnya kepada publik mengenai adanya kendala teknis dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS.
Advertisement