Liputan6.com, Jakarta - Saat ini banyak pilihan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk transportasi. Oleh akrena itu masyarakat perlu memahami jenis-jenis BBM tersebut agar tidak salah memilih sehingga justru merusak mesin.
"Karena jenis BBM beragam, masyarakat perlu terus diberi penjelasan detail terkait pengklasifikasian jenis BBM yang beredar,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi dan Kerja Sama Kementerian Energi dan SUmber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana di Jakarta, Sabtu (3/11/2017).
Sebagai contoh, masih ada anggapan bahwa jenis bensin (gasoline) Research Octane Number (RON) 88 identik dengan sebutan Premium. Padahal, Premium sendiri merupakan sebuah merk dagang dari produk bensin RON 88 milik Pertamina.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, bensin RON minimum 88 yang didistribusikan di luar Jawa, Madura dan Bali (Jamali) disebut sebagai BBM Khusus Penugasan, yang harganya ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM bersamaan dengan jenis BBM tertentu berupa minyak tanah dan solar dengan harga masing-masing sebesar Rp 2.500 per liter untuk minyak tanah, Rp 5.150 per liter untuk solar, dan Rp 6.450 per liter untuk jenis BBM khusus penugasan.
Harga tersebut berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3448 K/12/MEM/2017 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, terhitung mulai 1 Oktober 2017 pukul 00.00 WIB, atau tidak mengalami kenaikan sejak 1 April 2016.
Sementara, di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali), harga eceran untuk BBM Premium di Stasiun Pengisian BahanBakar Umum (SPBU) Pertamina sebesar Rp 6.550 per liter, bukan Rp. 6.450 per liter sebagaimana ditetapkan Pemerintah.
Hal tersebut karena, Premium yang diecerkan di wilayah Jamali juga bukanlah merupakan BBM khusus penugasan, namun masuk kategori BBM umum yang harganya ditetapkan oleh Pertamina dengan tetap berpedoman kepada kebijakan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Klasifikasi BBM
Sejak 2014, pemerintah telah menglasifikasikan BBM menjadi tiga jenis kategori, yaitu BBM tertentu, BBM khusus penugasan dan BBM umum melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 guna melakukan penataan atas penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM di Indonesia. Ketiga jenis BBM secara rinci dijelaskan sebagai berikut:
1. BBM tertentu, merupakan jenis BBM yang terdiri atas minyak tanah (Kerosene) dan minyak Solar (Gas Oil) yang diberikan subsidi oleh pemerintah untuk konsumen tertentu. Sasaran konsumen pengguna BBM Tertentu adalah rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, tranportasi dan pelayanan umum.
Penyediaan dan pendistribusian BBM tertentu diberikan kepada Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi dengan Sistem Pendistribusian Tertutup.
2. BBM khusus penugasan, merupakan BBM jenis bensin RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi oleh pemerintah. Wilayah penugasan meliputi seluruh wilayah Indonesia kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.
Pemerintah menujuk badan usaha melalui penugasan oleh badan pengatur dalam penyediaan dan pendistribusian, atas volume kebutuhan tahunan jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan.
3. BBM umum merupakan seluruh jenis BBM di luar jenis BBM Tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.
Advertisement